INDOPOLITIKA – Kasus mafia tanah masih menjadi pekerjaan rumah (PR) yang harus dituntaskan bangsa Indonesia. Selama 2025 ini, tercatat ada ratusan kasus yang muncul ke permukaan.

Berdasarkan laporan yang diterima Komisi II DPR RI, sebanyak 90 kasus pertanahan berhasil dituntaskan dari 107 target, 185 terduga mafia tanah diproses, dan 14.315 hektare tanah berhasil diselamatkan.

Nilai potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp23,3 triliun.

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan bahwa isu pertanahan mendominasi laporan publik dan menjadi pekerjaan besar bagi negara.

Rifqi menyampaikan bahwa Komisi II menerima 671 aspirasi masyarakat selama 2025, dan 287 di antaranya merupakan pengaduan terkait pertanahan.

Jumlah tersebut merupakan yang tertinggi dibandingkan isu lain, mulai dari konflik rakyat–korporasi, sertifikat ganda, hingga dugaan praktik mafia tanah di berbagai daerah.

“Dari 671 aspirasi yang masuk, 287 adalah pertanahan. Ini berarti lebih dari sepertiga masalah masyarakat yang datang ke DPR adalah konflik tanah,” kata Rifqi dalam konferensi pers di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).

“Ini menunjukkan betapa serius dan mendesaknya persoalan ini di negara kita, termasuk ancaman mafia tanah,” sambungnya.

Menurut Rifqi, banyaknya kasus pertanahan yang masuk memperlihatkan bahwa sistem agraria nasional masih menghadapi persoalan mendalam.

Ia menyoroti temuan Panja PNBP Pertanahan yang mengungkap ketidaksinkronan data antara HGU, HGB, HPL hingga IUP di berbagai lembaga, sehingga membuka ruang bagi mafia tanah untuk bergerak lebih leluasa.

“Data pertanahan kita banyak yang tidak sinkron antar lembaga. Ada lahan negara yang tidak tercatat, ada kawasan yang tumpang tindih haknya. Situasi seperti ini membuat mafia tanah mudah bermain dan merugikan masyarakat,” jelas Legislator Fraksi Partai NasDem itu.

Rifqi juga mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN yang sepanjang tahun ini berhasil menyelesaikan sejumlah kasus besar.

“14 ribu hektare tanah yang berhasil diselamatkan ini bukti bahwa negara bisa menang. Tapi kerja ini harus diperkuat, karena mafia tanah bergerak dengan cara-cara yang semakin canggih,” tegasnya.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian besar Komisi II tahun ini adalah terbitnya sertifikat kepemilikan di wilayah laut atau pesisir, yang dikenal sebagai kasus Pagar Laut.

Rifqi menegaskan bahwa penerbitan sertifikat di wilayah laut tidak memiliki dasar hukum, dan Komisi II meminta ATR/BPN melakukan audit nasional terhadap seluruh sertifikat di pesisir.

“Laut tidak bisa dimiliki pribadi. Kami meminta audit nasional agar kejadian seperti di Tangerang dan Sidoarjo tidak terulang. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah,” tegas Rifqi.

Ia menekankan bahwa persoalan pertanahan harus ditangani secara sistemik, mulai dari penataan data, mempercepat digitalisasi layanan, hingga membuka akses publik melalui Dashboard Pengaduan Pertanahan agar masyarakat dapat memantau perkembangan kasus secara transparan.

“Isu pertanahan bukan hanya soal sengketa, tetapi juga soal keadilan agraria, ruang hidup masyarakat, dan penerimaan negara. Komisi II akan terus mendorong penyelesaian secara menyeluruh,” ujarnya. (Red)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com