INDOPOLITIKA.COM – Muncul informasi mengenai adanya razia masker dan sanksi denda sebesar Rp250 ribu bagi yang tidak mengenakan masker. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa sebaran informasi yang mengatasnamakan TNI dan Polri itu tidak benar.

“Saya sampaikan itu adalah hoaks,” ujarnya, Jumat (4/2/2022).

Menurutnya, hingga saat ini penegakan hukum mengenai penerapan protokol kesehatan (prokes) masih terus dilakukan, namun sifatnya hanya sebatas teguran.

“Jadi, enggak ada orang yang tidak pakai masker kemudian kami denda Rp250 ribu,” tandasnya.

Sebelumnya beredar informasi melalui media sosial maupun pesan berantai yang menyebutkan adanya rencana razia yang bakal digelar oleh Ditlantas Polda di seluruh Indonesia.

Dalam pesan tersebut juga menyertakan logo TNI dan Polri serta sanksi denda Rp250 ribu bagi warga yang kedapatan tidak mengenakan masker. [rif]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com