Mendagri Tjahjo Kumolo menjawab wartawan usai menghadiri sumpah Wakil Ketua MK masa jabatan 2019-2021 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (26/3) siang. (Foto: Puspen Kemendagri)

Mendagri Tjahjo Kumolo menjawab wartawan usai menghadiri sumpah Wakil Ketua MK masa jabatan 2019-2021 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (26/3) siang. (Foto: Puspen Kemendagri)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri)Tjahjo Kumolo meminta masyarakat proaktif untuk menggunakan hak pilihnya, dan tidak Golput pada Pemilu Serentak yang akan digelar pada 17 April 2019 mendatang.

“Pemerintah sudah menggerakkan dan mendorong  semua daerah sampai tingkat desa mengadakan gerakan suksesnya Pileg dan Pilpres 2019. Salah satunya menggerakan masyarakat untuk datang ke TPS dan jangan Golput. Oleh karenanya, kami optimistis target KPU dan pemerintah bisa terwujud,” kata Tjahjo usai menghadiri sumpah Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) masa jabatan 2019-2021 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (26/3) siang.

Mendagri menegaskan, tingkat partisipasi pemilih dapat menentukan kualitas demokrasi ke depan. Ia pun optimistis angka Golput tahun ini dapat ditekan, dengan harapan proses demokrasi di Indonesia dapat menjadi lebih baik dengan menekan angka Golput melalui gerakan partisipasi masyarakat.

“Tingkat partisipasi politik masyarakat akan memengaruhi kualitas proses demokrasi kita. Pemerintah dan jajaran pemerintah daerah juga menggerakkan masyarakat untuk datang ke TPS untuk tidak Golput,” ungkap Tjahjo.

Segera Melapor

Dalam kesempatan itu Mendagri Tjahjo Kumolo juga mengingatkan, bahwa kesadaran masyarakat untuk mendatangi dinas pendudukan dan pencatatan sipil untuk melaporkan status kependudukannya melalui kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) sangat penting dilakukan untuk menjamin tingkat partisipasi pemilih dalam Pemilu kali ini.

“Masyarakat yang mempunyai KTP ganda, saya mohon yang bersangkutan untuk segera melapor,” pinta Tjahjo.

Tjahjo pun kembali menegaskan pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih bisa menggunakan hak suaranya di Pemilu Serentak 2019. Dengan syarat, pemilih harus membawa kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) saat pencoblosan.

“Keputusan DPR RI, Pemerintah, KPU dan Bawaslu  sepakat bahwa yang belum terdata  di DPT tapi sudah mempunyai KTP-el, dia berhak untuk menggunakan hak pilih, secara konstitusional hak pilih terjamin,” tegas Tjahjo.

Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Pendudukan dan Pencatatan Sipil, lanjut Mendagri, hingga kini terus melakukan upaya untuk jemput bola dan melakukan pelayanan KTP- el bagi masyarakat.

Bahkan di beberapa tempat, pelayanan perekaman KTP-el tetep dibuka meski hari llibur. Terbukti, hingga saat ini masyarakat yang telah melakukan perekaman KTP-el sebanyak 98 persen dan akan terus dimutakhirkan.

“Progres KTP-el sudah 98 persen, yang 2 persen tadi kemungkinan sudah mempunyai surat keterangan tapi belum punya KTP-el,” pungkas Tjahjo. (Puspen Kemendagri/ES)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com