Jakarta – Sidang perdana kasus dugaan korupsi e-KTP atas terdakwa Irman dan Sugiharto telah digelar. Sidang yang dipimpin oleh hakim John Halasan Butar-Butar ini akan dilanjutkan minggu depan, Senin, 13 Maret 2017.

Dalam sidang kedua kasus ini, KPK akan mengklarifikasi dengan pendalaman bukti kepada saksi yang telah diperiksa saat penyelidikan.”Tentu saja nama-nama tersebut, baik yang dituliskan secara spesifik menerima berapa dalam konteks apa dan nama-nama lain akan diproses lebih lanjut dalam persidangan ini. Persidangan pertama ini kita pandang sebagai langkah awal untuk penuntasan lebih lanjut perkara ini,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kamis (9/3/2017).

Febri juga mengatakan, dalam persidangan selanjutnya akan dipanggil para saksi yang dibutuhkan dalam persidangan korupsi e-KTP atas permintaan jaksa penuntut umum ataupun majelis hakim.

“Saksi-saksi akan dipanggil ke persidangan, termasuk yang belum pernah diperiksa di tahap penyidikan. Baik yang tidak hadir ataupun yang belum dipanggil itu masih dapat dihadirkan dalam persidangan. Jadi tidak tertutup kemungkinan pemeriksaan nama-nama atau pihak lain yang memang memiliki relevansi dengan perkara yang kita tangani ini (korupsi e-KTP),” tutur Febri.

Sidang kasus korupsi e-KTP kemarin menyeret sejumlah nama besar. Adapun nama-nama yang disebutkan oleh jaksa KPK, di antaranya Ketua DPR Setya Novanto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, mantan Ketua DPR Marzuki Ali, mantan Mendagri Gamawan Fauzi, Anas Urbaingrum, dan M. Nazarudin. Total kerugian negara dari kasus megakorupsi e-KTP ini mencapai Rp 2,3 triliun.

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com