INDOPOLITIKA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara tersangka Apit Firmansyah. Tangan kanan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola itu segera diadili dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi pada 2018.
“Tim Penyidik melaksanakan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti pada tim jaksa,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 2 Maret 2022.
Penahanan Apit kini menjadi kewenangan jaksa. Dia akan ditahan lagi selama 20 hari, tepatnya hingga 20 Maret 2022.
“Di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih,” ujar Ali.
Jaksa akan menyusun dakwaan Apit selama 14 hari kerja. Setelah rampung, dakwaan itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
“Persidangan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi,” tutur Ali.
Apit ditetapkan tersangka berdasarkan pengembangan kasus yang menjerat Zumi Zola. Apit diduga kecipratan uang dalam kasus itu. KPK mencatat Apit diberikan Rp6 miliar oleh Zumi untuk keperluan pribadinya.
Apit disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dia juga disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [Red]
Tinggalkan Balasan