Indopolitika.com – Kasus pengancaman berupa penggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru.

Penyidik sudah melimpahkan berkas perkara Hermawan Susanto ke Kejaksaan Negeri Tinggi DKI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono membenarkan pihaknya telah merampungkan dan mengirim berkas perkara Hermawan.

“Berkas perkara telah dikirim ke pihak Kejaksaan,” ungkap Kombes Argo, di Jakarta, Jumat (12/07/2019).

Meski begitu, Kombes Argo tidak mengetahui secara persis kapan penyidik melimpahkan berkas perkara tersebut.

“Saya cek dulu ya kapan persis tanggal pelimpahannya,” tuturnya.

Untuk diketahui, polisi menetapkan Hermawan Susanto sebagai tersangka setelah mengancam akan memenggal kepala Jokowi. Hermawan Susanto diringkus di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/05/2019).

Ancaman tersebut disampaikannya ketika Hermawan ikut berdemonstrasi di kantor pusat Bawaslu, kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/05/2019).

Dalam kasus ini, Hermawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap Kepala Negara. (pm/ind)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com