INDOPOLITIKA – Pengusaha yang menjual MinyaKita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter, akan segera ditindak tegas oleh Satgas Pangan.

Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa praktik penjualan MinyaKita di atas HET berpotensi merugikan masyarakat.

“Kemarin kami menemukan dua perusahaan yang menaikkan harga. Kami periksa di hulu, harganya di atas HET, sehingga kami minta dilacak hingga ke produsennya dan diperiksa,” ujar Amran usai kegiatan Keterbukaan Informasi Publik Kementerian Pertanian di Jakarta, dikutip Rabu (24/12/2025).

Ia menambahkan, “Mereka menjual kemarin Rp18.000 per liter, padahal seharusnya Rp15.700. Itu tidak boleh. Tidak ada alasan untuk menaikkan harga. Padahal kita merupakan produsen minyak goreng terbesar di dunia, namun menjual dengan harga mahal bahkan lebih tinggi dari HET.”

Selain MinyaKita, pemerintah juga mengingatkan bahwa komoditas lain seperti beras, ayam, dan telur memiliki HET yang wajib dipatuhi seluruh pelaku usaha di Indonesia.

Satgas Pangan kini aktif melakukan pemeriksaan dan pengumpulan data untuk memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan harga.

Pemerintah menilai tindakan tegas ini penting agar konsumen tidak dirugikan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap kebijakan pangan nasional.(Hny)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com