Bisa Produksi 100 Butir Pil Ekstasi Permenit, Polisi Gerebeg Rumah Produksi Narkoba di Sindang Jaya

Polisi menggerebek sebuah perumahan yang dijadikan lokasi produksi narkoba di Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang/ist

INDOPOLITIKA.COM – Jajaran gabungan Direktorat Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Banten menggerebek rumah produksi narkotika jenis eksitasi di Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Penggerebekan dilakukan di Perumahan Lavon Swan City, Cluster Escanta 2 No.5, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang pada Senin 29 Mei 2023.

Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto menjelaskan, terungkapnya pabrik pembuat narkoba tersebut berawal dari informasi Bea Cukai bahwa ada pengiriman mesin yang mencurigakan dari luar negeri.

“Berdasarkan informasi (yang) dianalisis memang ada rencana, ada alat untuk mencetak tablet, biasanya yang impor pabrik farmasi, dan ini agak ganjal,” katanya saat konferensi pers di Tangerang, Jum’at (2/6/2023).

Selain di Tangerang, Ia mengungkap bahwa jajaran Direktorat Narkoba Bareskrim Polri juga menggerebek pabrik serupa di Semarang.

Kedua pabrik ini merupakan jaringan internasional yang masing-masing memiliki satu mesin untuk produksi narkoba dan dioperasikan oleh 4 orang.

Beruntung, sebelum digerebek, kedua pabrik tersebut belum sempat mengedarkan narkoba hasil produksinya.

Ia mengatakan dari hasil keterangan para pelaku, mesin tersebut bisa memproduksi narkotika jenis eksitasi sebanyak 100 butir per menit.

“Ini mesinnya bisa setengah jam bisa cetak 3000 pil. Makanya kalau tidak dilakukan penindakan nanti keburu beredar,” pungkasnya. [Red]

Bagikan:

Ikuti berita menarik Indopolitika.com di Google News


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *