INDOPOLITIKA.COM- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang perkara gugatan legal standing atas pemblokiran internet di Papua dan Papua barat pada Agustus lalu.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menanggapi dengan santai terkait adanya gugatan legal standing (hak gugat organisasi) atas pemblokiran internet di bumi Cendrawasih.
Kata dia, pemblokiran akses internet di Papua- Papua Barat pada Agustus lalu, itu adalah untuk kepentingan masyarakat luas. Kalau pun ada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Jhonny mempersilahkan mengambil langkah hukum.
“Nanti kami lihat, yang pasti negara melaksanakan tugasnya untuk kepetingan masyarakat dan kepentingan negara,” ujar Johnny di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Presiden Jokowi selaku yang digugat dalam kasus ini, menyerahkan sepenuhnya masalah hukum kepada pengacara negara yang sudah ditentukan.
“Pengadilan kan ada aturannya, nanti kan ada para ahli hukum, pengacara negara, ada kejaksanaan agung,” ucap Johnny.
Dalam sidang yang digelar pertama kali pada Senin 2 Desember 2019, tergugat hanya diwakili oleh Biro Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika. Adapun pihak Jokowi tidak hadir dalam sidang tersebut.
Gugatan ini diajukan oleh Tim Pembela Kebebasan Pers yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan SAFEnet sebagai penggugat dan LBH Pers, YLBHI, Kontras, Elsam dan ICJR sebagai kuasa hukum dengan nomor perkara 230/G/2019/PTUN-JKT.
Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Presiden Jokowi serta Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G Plate.[pit]
Tinggalkan Balasan