Oleh: Abdul Hakim
(Pengajar Studi Perbandingan Politik STISNU Kota Tangerang)

Ketika Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengundang sekitar 60 negara Asia untuk bergabung dalam Board of Peace (BoP), sebagian pengamat mungkin melihatnya sebagai manuver khas Trump: teatrikal, sepihak, dan penuh klaim besar.

Namun kejutan sesungguhnya bukan terletak pada undangan itu sendiri, melainkan pada respons Indonesia yang nyaris tanpa jeda menerima ajakan tersebut dan hadir dalam seremoni penandatanganan di Davos.

Dalam dunia diplomasi, kecepatan semacam ini jarang menandakan ketegasan strategis; lebih sering ia mencerminkan ketiadaan refleksi. Dalam keadaan normal, keputusan untuk bergabung dengan sebuah lembaga internasional baru, terlebih yang menyangkut isu Palestina dan Gaza, akan melalui diskusi publik, kajian strategis, dan perdebatan politik yang matang.

BoP lahir dalam suasana sebaliknya: tergesa, minim transparansi, dan nyaris tanpa deliberasi domestik. Pemerintah Indonesia, alih-alih berhati-hati, justru melompat ke panggung global, seolah-olah kehadiran di Davos itu sendiri sudah cukup menjadi bukti relevansi.

Presiden Prabowo Subianto tampil bersama perwakilan sekitar 20 negara lainnya, menjadikan Indonesia, bersama Mongolia, sebagai pengecualian di Asia Timur. Alih-alih meningkatkan prestise, kehadiran ini justru memicu kontroversi. Di dalam negeri, kritik datang cepat dan keras. Majelis Ulama Indonesia menyebut BoP “cacat secara fundamental”, sementara para diplomat senior mempertanyakan dasar pertimbangan pemerintah.

Reaksi publik menunjukkan pola yang jelas: skeptisisme lebih dominan daripada optimisme. Skeptisisme ini tidak berdiri di ruang hampa. BoP memang problematis sejak lahir. Upacara penandatanganannya di Davos tidak menyerupai kelahiran organisasi internasional yang lahir dari konsensus global, melainkan lebih mirip ritual pengakuan terhadap kekuasaan Amerika Serikat.

Tidak ada semangat multilateralisme, tidak ada narasi kesetaraan antarnegara. Fakta
yang tampak justru koreografi kepatuhan, sebuah adegan simbolik di mana negara-negara peserta berbaris rapi mengakui pusat kekuasaan baru. Dari sisi desain institusional, BoP bahkan sulit disebut organisasi antarpemerintah. Struktur, aturan, dan prosedurnya lebih menyerupai perusahaan keluarga ketimbang lembaga global.

Trump ditempatkan sebagai ketua seumur hidup dengan hak veto absolut atas semua keputusan, sekaligus hak menunjuk penerusnya sendiri. Dalam teori politik, ini bukan sekadar anomali; ini adalah institusionalisasi otoritarianisme dalam format global. Jika PBB sering dikritik karena dominasi negara besar, BoP melangkah lebih jauh: ia meresmikan dominasi satu individu.

Masalahnya tidak berhenti di sana. BoP nyaris tidak berbicara tentang Gaza sebagai entitas politik, apalagi tentang kemerdekaan Palestina. Gaza direduksi menjadi ruang kosong yang siap “dikembangkan”. Pernyataan Jared Kushner di Davos yang membingkai Gaza sebagai proyek pembangunan raksasa menyempurnakan gambaran ini. Gaza, dalam imajinasi BoP, bukan masyarakat yang terluka oleh perang dan pendudukan, melainkan lahan properti pascakonflik. Pendekatan ini bukan hanya ahistoris, tetapi juga tidak bermoral.

Dalam perspektif politik, inilah bentuk paling telanjang dari ‘post-conflict depoliticisation’. Kekerasan struktural, blokade, dan dugaan kejahatan perang disingkirkan dari narasi, digantikan oleh bahasa investasi dan pembangunan. Dengan cara ini, penderitaan dipaketkan ulang menjadi peluang. BoP tidak menyelesaikan persoalan Gaza; ia menutupinya dengan jargon ekonomi.

Lebih jauh, BoP tampaknya dirancang sebagai embrio tatanan dunia pasca-PBB, sebuah sistem di mana kekuasaan terpusat pada Amerika Serikat, sementara negara lain ditempatkan dalam hierarki yang bersifat tributari. Keanggotaan permanen di dewan eksekutif dikaitkan dengan kontribusi finansial miliaran dolar. Dalam praktiknya, ini menyerupai sistem upeti modern: bayar untuk akses, bayar untuk pengaruh, serta bayar untuk legitimasi.

Ironinya mencolok. Selama bertahun-tahun, Amerika Serikat menuduh Tiongkok berusaha menghidupkan kembali sistem upeti di Asia. Kini, Washington melakukan hal yang sama secara terbuka dan dengan kebanggaan. Perbedaannya hanya pada kemasan retoris. Jika Beijing berbicara tentang “kerja sama Selatan-Selatan”, Trump berbicara tentang “perdamaian”. Substansinya serupa: hierarki, ketergantungan, dan konsentrasi kekuasaan.

Banyak pengamat melihat BoP sebagai upaya melemahkan bahkan menggantikan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Memang benar, PBB berada dalam kondisi yang memprihatinkan: lumpuh, disfungsional, dan kerap gagal melindungi warga sipil. Namun kelemahan ini bukan alasan untuk membangun alternatif yang lebih otoriter. PBB rusak karena terlalu banyak veto; BoP lebih buruk karena hanya memiliki satu veto dan itu permanen.

Gaza, dalam konteks ini, menjadi laboratorium pasca-PBB. Ia diuji bukan sebagai kasus keadilan internasional, tetapi sebagai eksperimen tata kelola baru yang mengabaikan hukum internasional. Dari sudut pandang ini, Gaza bukan sekadar korban perang, tetapi korban dari runtuhnya imajinasi global tentang keadilan. BoP tidak menawarkan perbaikan atas kegagalan lama; ia mengganti kegagalan kolektif dengan dominasi tunggal.

Runtuhnya tatanan internasional pasca-Perang Dunia II kini berlangsung cepat, dan ironisnya dipercepat oleh negara yang dahulu menjadi arsitek utamanya. Dalam situasi ini, pertanyaan kuncinya bukan apakah PBB gagal, melainkan apa yang akan menggantikannya. Perdana Menteri Kanada Mark Carney, melalui pidatonya di Davos, setidaknya membuka percakapan tentang perlunya imajinasi baru. BoP, sebaliknya, menutup percakapan itu dengan solusi instan yang dangkal.

Di sinilah posisi Indonesia menjadi krusial. Sebagai negara yang secara historis menempatkan diri di garis depan perjuangan hukum internasional dan dekolonisasi, partisipasi dalam BoP menciptakan disonansi normatif. Indonesia bukan sekadar peserta pasif; kehadirannya memberikan legitimasi simbolik.

Pertanyaannya sederhana namun tajam: legitimasi untuk siapa, dan dengan harga apa? Masih ada waktu bagi Indonesia untuk menarik rem. Meninjau ulang partisipasi dalam BoP bukan tanda kelemahan, melainkan konsistensi prinsip. Presiden Sukarno, dalam pidatonya di Majelis Umum PBB tahun 1960, menyerukan tatanan dunia yang adil dan setara.

Enam puluh lima tahun kemudian, seruan itu terasa lebih relevan dari sebelumnya. Dunia memang membutuhkan tatanan baru tetapi bukan yang dibangun di atas dominasi satu orang dan penghapusan penderitaan kolektif.

Board of Peace bukan sekadar proyek kebijakan luar negeri Trump. Ia adalah gejala dari krisis yang lebih dalam: krisis multilateralisme, krisis keadilan global, dan krisis keberanian politik untuk membayangkan dunia yang sungguh berbeda.

Gaza, sekali lagi, menjadi cermin yang memantulkan kegagalan itu dengan kejam. Dan pertanyaan yang tersisa bagi Indonesia bukan apakah BoP akan berhasil, melainkan apakah kita bersedia ikut serta dalam eksperimen yang sejak awal menyingkirkan keadilan dari definisi perdamaian.

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com