Bola Panas Tunda Pemilu! Begini Pandangan Yusril Ihza Mahendra dan Hamdan Zoelva

Yusril Ihza Mahendra/net

INDOPOLITIKA.COM – Wacana tunda pemilu yang diusulkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Ketua Umum PAN Zulkifli bergelinding ibarat bola panas. Keduanya sama-sama menyebutkan alasan pemilu harus ditunda karena stagnasi ekonomi akibat terdampak pandemi.

Terkait wacana yang tengah ramai diperbincangkan itu, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan usulan penundaan Pemilu 2024 menghadapi benturan konstitusi dan undang-undang.

“Dalam negara demokrasi orang boleh usul apa saja tentunya. Tetapi usulan penundaan pemilu ini menghadapi benturan konstitusi dan undang-undang. Sebagai negara hukum, kita wajib menjunjung hukum dan konstitusi,” ujar Yusril, kemarin.

Yusril menuturkan UUD 1945 tegas mengatakan bahwa pemilu diselenggarakan sekali dalam lima tahun. Kalau pemilu ditunda, kata dia, maka lembaga apa yang berwenang menundanya.

Maka, konsekuensi dari penundaan itu adalah masa jabatan presiden, wapres, kabinet, DPR, DPD dan MPR akan habis dengan sendirinya.

“Lembaga apa yang berwenang memperpanjang masa jabatan para pejabat negara tersebut? Apa produk hukum yang harus dibuat untuk menunda pemilu dan memperpanjang masa jabatan tersebut?” ujar pakar hukum tata negara tersebut.

Menurut Yusril, pertanyaan-pertanyaan tersebut belum dijawab dan dijelaskan oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang mengusulkan penundaan Pemilu 2024.

“Kalau asal tunda pemilu dan asal perpanjang masa jabatan para pejabat negara tersebut, tanpa dasar konstitusional dan pijakan hukum yang kuat, maka ada kemungkinan timbulnya krisis legitimasi dan krisis kepercayaan. Keadaan seperti ini harus dicermati betul, karena ini potensial menimbulkan konflik politik yang bisa meluas kemana-mana,” ujar dia.

Yusril menambahkan amandemem UUD 1945 menyisakan persoalan besar bagi bangsa, yakni kevakuman pengaturan jika negara menghadapi krisis seperti tidak dapatnya diselenggarakan Pemilu.

“Sementara tidak ada satu lembaga apapun yang dapat memperpanjang masa jabatan Presiden atau Wakil Presiden, atau menunjuk seseorang menjadi Pejabat Presiden seperti dilakukan MPRS tahun 1967,” ujar Yusril.

Bagikan:

Ikuti berita menarik Indopolitika.com di Google News


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *