INDOPOLITIKA – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berjanji akan membongkar tuntas jaringan narkoba yang melibatkan Kasat Narkoba Polres Bima Kota dan anak buahnya.

Dari hasil pengungkapan jaringan narkoba tersebut, Polda NTB sudah mengantongi sosok penyuplai utama sabu-sabu ke aparat Polres Bima Kota ini.

Dalam kasus ini, Polda NTB sudah menetapkan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi sebagai tersangka dan memecatnya dengan tidak hormat.

Sebelumnya, Polda NTB sudah menahan anggota Polres Bima Kota, Bripka Karol bersama istri dan dua rekannya dengan barang bukti puluhan gram sabu-sabu dan uang tunai puluhan juta diduga hasil transaksi.

Polres Bima Kota Diperiksa

Untuk memperdalam penyelidikan kasus jaringan narkoba Polres Bima Kota ini, Polda NTB juga memeriksa Kapolres Bima Kota Kombes Didik Putra Kuncoro.

“Terkait Kapolres Bima Kota, masih dalam proses pendalaman dan proses pemeriksaan Bidang Propam,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Mataram.

“Sementara belum dilakukan pemeriksaan (kasus narkoba), namun Bidpropam akan lakukan pemeriksaan,” sambungnya.

Identitas Penyuplai Sabu Diketahui

Dalam kesempatan yang sama, Kholid mengatakan pihaknya juga sudah mengantongi identitas penyuplai sabu-sabu kepada AKP Malaungi.

“Sesuai informasi, (barang bukti) didapat dari seorang bandar inisial KE,” kata Kholid.

Kholid memastikan kasus narkoba ini akan dibongkar hingga tuntas termasuk seluruh jaringan peredaran yang melibatkan AKP Malaungi.

“Jadi, barang bukti yang ada padanya, sementara dilakukan pengembangan, dari penyuplai hingga yang lain oleh Ditresnarkoba,” ujarnya.

Duduk Perkara Kasus

AKP Malaungi ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 488 gram. Sabu-sabu diamankan dari rumah dinas AKP Malaungi yang berlokasi di kompleks Asrama Polres Bima Kota.

AKP Malaungi terungkap masuk dalam jaringan peredaran narkoba atas pengembangan keterangan dari penangkapan Bripka Karol bersama istri dan dua rekannya dengan barang bukti puluhan gram sabu-sabu dan uang tunai puluhan juta diduga hasil transaksi

Kini, AKP Malaungi telah berstatus tersangka dan dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan sesuai keputusan sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada Senin sore ini.

Untuk status tersangka di kasus narkoba, AKP Malaungi dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Red)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com