INDOPOLITIKABareskrim Polri, melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh, berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba internasional pada Rabu, 16 April 2025. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 98 kilogram sabu.

“Kami berhasil menangkap pelaku yang merupakan pemasok narkoba jenis sabu dalam jaringan internasional,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Kamis (17/4/2025).

Tiga tersangka yang ditangkap dalam operasi ini adalah Saiful Ishak (40), Rifki Wahyudi (24), dan Riski Fajri (26). Ketiga tersangka ditangkap di Sungai Raya, Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, pada malam hari, Rabu 16 April 2025.

Dari tangan para tersangka, Eko mengungkapkan, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 98 bungkus sabu yang dimasukkan dalam empat plastik besar.

“Empat plastik besar berwarna biru yang masing-masing berisi bungkus, di dalamnya terdapat tas yang berisikan 98 bungkus sabu yang diduga merupakan narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan berbagai barang lainnya, termasuk dua unit ponsel merk Itel warna hitam, satu unit ponsel merk Nokia warna abu-abu, satu unit ponsel merk iPhone warna gold, dua unit ponsel lipat merk Samsung warna putih, sebuah mobil Isuzu Traga warna putih, dan sebuah perahu merk Oskadon.

Penangkapan ini berawal ketika Satgassus Ditresnarkoba Polda Aceh menerima informasi mengenai masuknya narkoba jenis sabu dalam jumlah besar melalui jaringan internasional, menggunakan boat jenis Oskadon warna merah bata, di TPI Sungai Raya, Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, pada malam Rabu, 26 April 2025.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satgassus Ditresnarkoba Polda Aceh yang didukung oleh Satresnarkoba Polres Aceh Timur dan Bea Cukai Langsa langsung menuju lokasi kejadian.

Setibanya di sana, polisi melihat boat jenis Oskadon berwarna merah bata yang dikendalikan oleh dua orang pengemudi.

“Saat personel mendekati boat tersebut, salah satu pengemudi (tekong) langsung melompat ke sungai, sehingga polisi tidak dapat menemukan kedua orang tersebut. Namun, saat dilakukan penggeledahan di boat Oskadon, ditemukan empat bungkus plastik biru besar yang berisi 98 kilogram sabu,” jelasnya.

“Kemudian, personel melakukan penangkapan terhadap pengendali darat yang bertugas menjemput barang narkotika tersebut. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Timur untuk pemeriksaan awal, sebelum akhirnya dipindahkan ke Mapolda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut,” tutup Eko. (Rzm)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com