INDOPOLITIKA.COM- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ikut turun gunung berikan penjelasan terkait status Agustiani Tio Fridelina, yang jadi tersangka kasus suap anggota KPU Wahyu Setiawan.
Bawaslu tak mau dikaitkan dengan Agustiani Tio Fridelina, meski yang bersangkutan tercatat pernah menjadi anggota Bawaslu pada periode 2008—2012.
“Penetapan salah satu tersangka lainnya berinisial ATF sebagai tersangka tindak pidana korupsi sama sekali tidak ada kaitan dengan Bawaslu,” kata Ketua Bawaslu Abhan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (10/01/2020).
Bawaslu menegaskan bahwa Agustiani Tio Fridelina saat melakukan dugaan tindak pidana korupsi bukan dalam kapasitas sebagai anggota Bawaslu.
Setelah purnatugas di Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina aktif di partai politik, bahkan maju sebagai calon anggota DPR melalui PDI Perjuangan di daerah pemilihan Jambi pada Pemilu 2019.
“Yang kami ketahui dia adalah calon anggota DPR Dapil Provinsi Jambi. Sekali lagi kami tegaskan tidak ada kaitannya dengan Bawaslu,” ujar Abhan.
Seperti diketahui, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah; anggota KPU Wahyu Setiawan, kader dan caleg PDIP Harun Masiku, mantan anggota Bawaslu yang kini menjadi orang kepercayaan Wahyu Agustiani Tio Fridelina dan Saeful dari unsur swasta.
Dalam perkara suap ini, Wahyu dan Agustiani Tio Fridelina berperan sebagai penerima suap. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Harun dan Saeful yang berperan sebagai penyuap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.[sgh]
Tinggalkan Balasan