Indopolitika.com – Bos tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiyono bekerja sebagai staf di Kantor Staf Khusus Presiden bidang Pembangunan Daerah. Stafsus Presiden Velix Wanggai, sebagai bos dari Setiyardi diminta menjelaskan sepak terjang anak buahnya itu kepada Presiden Susilo Bambang (SBY).
“Velix Wanggai sebagai pimpinannya harus menjelaskan langsung kepada Presiden SBY,” ujar pengamat politik dari LIPI Siti Zuhro , Senin (16/6/2014).
Menurut Siti, pihak Istana Presiden harus segera melakukan klarifikasi soal kampanye hitam yang dilakukan oleh Setiyardi agar tidak menjadi pembahasan publik. “Belum tentu itu melibatkan Pak SBY,” kata Siti.
“Kalau bukan ranah jurnalistik itu maka kan urusannya pidana polisi. Ini masuk ke ranah hukum kalau menyebarkan fitnah dan tidak berdasar,” imbuhnya.
Pilpres kali ini seringkali dimaknai sebagai sebuah ‘perang’, dan bukan sebagai sebuah kontestasi. Padahal, lanjut Siti, pemilu bagian dari sistem demokrasi dan pelaksanaan pilpres harus transparan.
Pada kesempatan sebelumnya, Velix mengatakan pandangan tabloid Obor Rakyat tidak terkait dengan pandangan Istana Negara, meski Setiyardi Budiono adalah staf di Kantor Staf Khusus Presiden bidang Pembangunan Daerah.
Velix menilai tindakan Setiyardi tidak mewakili pandangan Kantor Staf Khusus Presiden bidang Pembangunan Daerah. Menurut Velix, Setiyardi tak pernah melaporkan aktivitasnya menerbitkan sebuat tabloid yang berbau kampanye hitam tersebut.
“Yang bersangkutan tidak pernah melaporkan tentang kegiatan Obor Rakyat, dan kami baru mengetahui Beliau menjadi pimred pada hari Jumat (13/6),” ujar Velix
Lebih jauh diungkapkan velix, dalam situasi kontestasi Pilpres 2014, Setiyardi memiliki logika pribadi dan pilihan politik dalam mensikapi para capres. Pilihan politik itu, menurut Velix, tidak terkait dengan sikap dan pandangan seluruh kantor staf khusus presiden.
Tim Jokowi telah melaporkan pihak tabloid Obor Rakyat ke Bareskrim Mabes Polri oleh Tim Jokowi-JK hari ini. Tim Jokowi juga telah mengadukan hal ini kepada Bawaslu.
Sementara itu, Dewan Pers memutuskan dalam rapat plenonya di Pekalongan, Jawa Tengah, beberapa hari yang lalu bahwa tabloid Obor Rakyat tidak menggunakan asas pers. Tabloid Obor Rakyat melanggar semua persyaratan sebuah karya jurnalistik berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers seperti mencantumkan jelas penanggung jawab dan mematuhi kode etik.
“(Tabloid) Ini alamatnya palsu. Ini bukan produk pers,” kata Stanley.
Selain itu, tabloid Obor Rakyat bukan berstatus sebagai badan hukum. Tulisan di tabloid itu tidak mengacu pada kaidah-kaidah jurnalistik karena tidak cover both-side. “Kalau kita perhatikan seperti selebaran gelap. Dicetak tanpa menyebutkan nama pengirim dan ditujukan kepada segmen tertentu, kepada pesantren,” ucapnya. (Ind/dtk)
Tinggalkan Balasan