INDOPOLITIKA.COM – Emang dasar otak cabul, begini jadinya. Seorang warga Ciwedus, Kota Cilegon berinisial BP (36) harus mendekam di penjara gegara mencabuli bocah perempuan usia 11 tahun.

Kelakuan BP memang kurang ajar. Betapa tidak, meski dia sudah berpacaran dengan ibu si anak dan sudah berhubungan intim dengan si pacar, nyatanya hal itu tidak membuat BP puas.

BP malah mengakui (maaf) lebih menikmati berhubungan badan dengan si bocah. Edan. Akibat perbuatannya itu, BP kini telah diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang Kota, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berdasarkan informasi seperti dikutip dari Bantenraya.com, BP dan sang pacar sudah lama berhubungan. Bahkan keduanya tinggal serumah tanpa ada status pernikahan.

Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh sang pacar terungkap, setelah pelaku dan sang pacar melakukan hubungan layaknya suami istri.

Sang pacar mengaku tidak puas dengan servis pacarnya tersebut. Menurut BP servis anaknya yang masih sekolah dasar lebih memuaskan.

Mengetahui hal itu, pada 7 Oktober 2022, sang ibu melaporkan BP ke Mapolres Serang Kota, dengan laporan pencabulan anak di bawah umur.

Mengetahui dirinya dilaporkan, BP sempat melarikan diri ke wilayah Sukabumi, Jawa Barat. Namun pada 26 Oktober 2022, pelaku dibujuk agar datang ke rumah korban.

Pada saat datang ke rumah korban, pelaku langsung diamankan oleh Ketua RT dan warga setempat. Untuk menghindari amuk masa, pelaku akhirnya diamankan polisi.

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma membenarkan jika pihaknya telah mengamankan pelaku dugaan pencabulan anak di bawah umur.

“Ya sudah kita amankan, saat ini masih dalam pemeriksaan,” katanya kepada awak media, Jumat, (28/10/2022).

David menegaskan jika pelaku terbukti melakukan pencabulan, maka pelaku akan dijerat perkara tindak pidana menyetubuhi dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak.

“Sesuai dengan pasal 81 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (1) UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tegasnya. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com