BPJS Ketenagakerjaan diminta membuat simulasi program Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai dengan ketentuan hak-hak normatif yang diterima oleh pekerja yang di PHK sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi IX DPR Syamsul Bachri saat membacakan salah satu kesimpulan rapat dengar pendapat umum dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang Ketenagakerjaan dan Dewan Pengawas di Gedung ruang rapat komisi IX, Senayan, Jakarta, Selasa (22/2/2017).

Selanjutnya Syamsul, terkait transformasi program jaminan pensiun dari PT TASPEN dan PT ABSABRI ke BPJS Ketenagakerjaan, Komisi IX akan menggadakan rapat dengan stakeholder terkait.

“Kita akan panggil Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, OJK, PT ASABRI, PT TASPEN dan BPJS Ketenagakerjaan untuk membahas ini karena tidak boleh ada badan yang mengelola ini selain BPJS Ketenagakerjaan,”ujar politisi F-Golkar.

Selain itu, Komisi IX juga mendesak BPJS Ketenagakerjaan unutk bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri agar seluruh pemerintah daerah memiliki komitmen dalam pelaksanaan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja yang aktif dan honorer.

“Kita minta BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan pelayanan kepesertaan kepada perusahaan swasta dan melaksanakan rekomendasi Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan terhadap penyelenggaraan jaminan sosial,” pungkasnya. (pr/ind)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com