INDOPOLITIKA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkapkan dampak dari kebijakan pemangkasan anggaran yang diperintahkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Hal ini disampaikan dalam Laporan Kinerja BPK untuk Tahun Anggaran 2024.
Kebijakan efisiensi anggaran menjadi salah satu dari 10 tantangan masa depan yang dipertimbangkan oleh BPK sebagai upaya untuk mempertahankan kinerja lembaga tersebut.
“Pelaksanaan efisiensi anggaran akan berdampak pada penurunan lingkup pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK,” demikian tertulis dalam laporan tersebut, yang dikutip pada Rabu, 12 Maret 2025.
BPK menyatakan bahwa pihaknya harus cermat dalam menentukan prioritas pemeriksaan agar efisiensi anggaran tidak terlalu berdampak pada kinerja. BPK akan memfokuskan pemeriksaan pada objek-objek yang secara eksplisit ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Beberapa prioritas pemeriksaan yang akan dilakukan antara lain pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga dan Pemda, pemeriksaan Dana Banparpol, Penyelenggaraan Haji, Penyelenggaraan Pemilu, Dana Subsidi, dan Public Service Obligation (PSO).
Selain itu, BPK juga akan memprioritaskan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTT) atas program-program prioritas pemerintah.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan dampak besar dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara. BPK juga akan fokus pada pemeriksaan atas isu lokal yang muncul di daerah.
BPK menjelaskan bahwa prioritas pemeriksaan ini didasarkan pada analisis risiko dan manfaat dari objek yang akan diperiksa. Efisiensi anggaran juga akan dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan pemeriksa.
“Untuk menyiasati kebijakan efisiensi anggaran, BPK akan tetap menjaga manfaat pemeriksaan dengan mengurangi jumlah pemeriksaan dan memaksimalkan teknologi informasi pendukung pemeriksaan,” tulis BPK dalam laporannya.
Sebelumnya, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pemangkasan anggaran BPK sebesar Rp 1,38 triliun. Sekretaris Jenderal BPK, Bahtiar Arif, mengusulkan efisiensi anggaran sebesar 22,49 persen dari pagu awal APBN 2025 yang berjumlah Rp 6,15 triliun, sehingga anggaran BPK untuk tahun ini ditetapkan sebesar Rp 4,77 triliun.
Setelah pemangkasan anggaran tersebut, BPK akan memprioritaskan kegiatan pemeriksaan yang sudah disebutkan dalam peraturan perundang-undangan. Bahtiar menjelaskan bahwa efisiensi anggaran akan dilakukan pada belanja barang BPK, dengan rincian pemangkasan pada belanja operasional (47,42 persen), belanja pemeriksaan (49,40 persen), dan belanja nonpemeriksaan (51,24 persen). Namun, belanja pegawai BPK tetap dipertahankan untuk memenuhi hak para pegawai, dengan anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 3,325 triliun.(Hny)
Tinggalkan Balasan