INDOPOLITIKA – Pemerintah Provinsi Banten memberikan penjelasan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pengadaan makanan dan minuman (mamin) untuk dua rumah sakit yang belum beroperasi, yakni RSUD Cilograng di Kabupaten Lebak dan RSUD Labuan di Kabupaten Pandeglang.

Wakil Gubernur Banten, A Dimyati Natakusumah, menyatakan bahwa seluruh kerugian negara akibat pengadaan tersebut telah ditangani dan diselesaikan.

“Jangan sampai kejadian serupa terulang lagi, tapi masalah ini sudah dituntaskan oleh Dinas Kesehatan Banten dan pihak rumah sakit. Kerugian keuangan negara sudah dikembalikan,” ujar Wakil Gubernur Banten, A Dimyati Natakusumah.

Sebelumnya, BPK mencatat bahwa pengadaan mamin senilai Rp1,89 miliar untuk RSUD Cilograng dan RSUD Labuan dilakukan sebelum kedua rumah sakit itu resmi beroperasi.

“Pengadaan memang sudah dilakukan, tetapi karena jadwal peresmian tertunda, rumah sakit belum beroperasi. Barang-barang sudah dibeli sehingga menjadi temuan BPK dan kerugian tersebut sudah dikembalikan,” jelas Wakil Gubernur Banten, A Dimyati Natakusumah.

Ia juga menambahkan bahwa jika terdapat markup harga, hal tersebut akan menyebabkan kerugian negara yang harus diselesaikan.

Temuan ini terjadi pada tahun anggaran 2024, bukan pada tahun anggaran 2025. Dimyati menyebut insiden ini sebagai bentuk “misadministrasi” yang harus menjadi pembelajaran agar tidak terulang di masa depan.

“Saya sudah sampaikan dalam sidang paripurna DPRD bahwa catatan seperti ini tidak boleh terulang. Penganggaran yang bersifat korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tidak boleh terjadi lagi. Tidak boleh ada tindakan sepihak. Jika sudah disetujui, tanggung jawab ada pada kami,” tegasnya.(Hny)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com