Indopolitika.com,JAKARTA— Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sepakat untuk menempuh jalur konstitusi dengan membawa sengketa Pemilu ke MK. Lantas apa barang bukti yang bakal dibawa Badan Pemenangan Nasional (BPN).

Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Nicholay Aprilindo mengatakan, pihaknya tidak ingin mengumbar bukti-bukti yang bakal di bawa ke MK. Dia mengajak media untuk melihat saja pada saat sidang sengketa Pemilu 2019 digelar KPK.

“Kalau ada bukti-bukti kita lihat di MK, kami tidak mau bilang berapa kontainer. Nanti lihat saja bersama di MK,” ujar Nicholay di Jalan Kertanegara, Jakarta, Jumat (24/5).

Nicholay juga tidak ingin membeberkan strategi tim hukum BPN dalam membuktikan adanya dugaan kecurangan di Pemilu 2019 ini. Menurutnya ini adalah bagian dari strategi yang tidak akan diumbar ke publik.

“Namanya strategi masa kita (BPN) umbar,” katanya.

Lebih lanjut Nicholay mengatakan, pihaknya membawa gugatan ke MK ini karena Prabowo-Sandi tidak ingin suara yang diberikan rakyat Indonesia disia-siakan tanpa diperjuangkan lewat jalur konstitusi.

“Jadi maju ke MK dalam rangka kawal hak suara rakyat yang sudah diberikan kepada capres 02, dan menegakkan kedaulatan rakyat,” pungkasnya.

Sementara, ‎Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, pihaknya telah menyediakan gugatan Pilpres 2019. Sehingga Jumat (24/5) sekira pukul 24.00 WIB adalah batas waktu bagi pihak bagi pihak yang ingin mengajukan gugatan Pilpres. Adanya pengaduan sengketa Pemilu 2019 ini juga perlu disertakan bukti-bukti.

“Jadi laporan harus ada buktinya, dalil permohonan untuk membuktikan. Kalau hanya klaim itu tidak bisa membuktikannya,” ujar Fajar.

Lebih lanjut Fajar mengatakan, misalnya ada tempat pemungutan suara (TPS) yang diduga melakukan kecurangan. Maka si pemohon aduan perlu menujukan bukti, termasuk jumlah suara yang diduga dicurangi. Sehingga tidak bisa hanya main klaim.

“Maka harus bisa membuktikan suara itu di mana, di TPS mana, di desa mana, diproses rekap tingkatan apa,” ungkapnya.

Bentuk rekaman video, dan juga gambar juga bisa dijadikan alat bukti di MK. Adanya saksi yang mengetahui dugaan kecurangan di Pemilu 2019 ini juga perlu dihadirkan untuk menguatkan bukti. “Jadi bisa juga berupa video, rekaman melalui HP, itu termasuk ‎alat bukti juga,” tuturnya. (jp)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com