INDOPOLITIKA – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) secara berkala menyalurkan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) kepada warga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Program BPNT merupakan bentuk bantuan sosial yang ditujukan untuk membantu kebutuhan pangan keluarga penerima manfaat (KPM). Hingga saat ini, Kemensos belum mengumumkan secara resmi jadwal pencairan BPNT untuk bulan Mei 2025.
Meski demikian, jika merujuk pada pola pencairan sebelumnya, BPNT biasanya diberikan setiap bulan melalui rekening KPM yang telah ditentukan. Penyaluran dilakukan secara bertahap dan waktunya bisa berbeda di tiap daerah, tergantung pada proses administrasi serta koordinasi dengan instansi terkait di wilayah masing-masing.
Cara Mengecek Status Penerimaan BPNT
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat memantau status bantuan BPNT melalui beberapa cara berikut:
1. Lewat Website Resmi Kemensos:
KPM bisa mengecek status bantuan dengan mengakses https://cekbansos.kemensos.go.id dan mengisi data diri sesuai yang diminta.
2. Menghubungi Dinas Sosial Daerah:
Informasi pencairan bantuan juga bisa diperoleh dengan mengunjungi atau menghubungi Dinas Sosial setempat.
3. Melalui Pendamping Sosial di Wilayah:
Pendamping sosial yang bertugas di desa atau kelurahan umumnya memiliki informasi terbaru seputar jadwal penyaluran dan dapat membantu KPM dalam proses verifikasi data.
Untuk memastikan tetap mendapatkan BPNT, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) perlu rutin memperbarui data mereka di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Perubahan informasi seperti alamat tempat tinggal, status pekerjaan, atau jumlah anggota keluarga harus segera dilaporkan kepada pihak yang berwenang agar tidak menghambat proses pencairan bantuan.
Walaupun jadwal resmi penyaluran BPNT bulan Mei 2025 belum dirilis oleh Kementerian Sosial, KPM diimbau untuk aktif mengikuti informasi melalui saluran resmi Kemensos dan menjalin komunikasi dengan pihak terkait di wilayahnya. Hal ini penting agar bantuan dapat diterima secara tepat waktu dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. (Rzm)
Tinggalkan Balasan