INDOPLITIKA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meningkatkan pengawasan terhadap peredaran whip pink yang belakangan menjadi sorotan publik usai meninggalnya selebgram Lula Lahfah.

BPOM menyatakan akan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) serta Polri untuk mencegah penyalahgunaan produk whip pink tersebut.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, pengawasan lintas lembaga diperlukan mengingat whip pink berpotensi disalahgunakan di luar peruntukannya.

“Tentu kami akan bekerja sama, baik dengan BNN maupun kepolisian, dalam pengawasan peredaran dan penyalahgunaan produk ini,” ujar Taruna, dikutip Kamis (29/1/2026).

Selain itu, BPOM juga menggandeng Kementerian Kesehatan (Kemenkes), khususnya terkait pengaturan penggunaan whip pink sesuai ketentuan medis dan kesehatan.

“Kemenkes berperan dalam pengaturan pemakaiannya. Itu yang akan kami lakukan bersama,” tambahnya.

Dievaluasi karena Efek Euforia dan Ketergantungan

Taruna mengungkapkan, BPOM saat ini tengah melakukan evaluasi terhadap whip pink karena dinilai memiliki potensi menimbulkan efek euforia dan ketergantungan, setidaknya secara psikologis.

“Kami sudah melakukan evaluasi terhadap whip pink. Produk ini bisa menimbulkan efek euforia dan ketergantungan, minimal ketergantungan psikologis,” jelasnya.

Ia menerangkan bahwa whip pink mengandung nitrous oxide atau N₂O, zat yang dapat memberikan efek rileks. Namun, dalam kadar dan penggunaan tertentu, zat tersebut dapat berdampak buruk bagi tubuh.

“Dalam fase, kualitas, dan kapasitas tertentu di dalam sistem darah, zat ini bisa menimbulkan ketergantungan,” kata Taruna.

Dampak Serius bagi Kesehatan

Lebih lanjut, Taruna menyebut bahwa penyalahgunaan whip pink berpotensi memicu kondisi iskemia, yakni berkurangnya suplai oksigen ke jaringan tubuh. Kondisi tersebut dapat menyebabkan rasa nyeri hebat dan berujung pada dampak serius.

“Walaupun masih dalam tahap evaluasi, saya kira salah satu faktor pada kasus influencer yang meninggal itu bisa terkait dengan penyalahgunaan whip pink. Ketika kadar nitrous oxide meningkat, koneksi oksigen dalam darah menurun dan dapat terjadi iskemia,” ujarnya.

Menurut Taruna, iskemia dapat memicu rasa sakit yang ekstrem dan dalam kondisi tertentu berisiko berakibat fatal. Karena itu, BPOM menaruh perhatian besar terhadap peredaran dan penyalahgunaan nitrous oxide, termasuk whip pink.

“Badan POM memiliki atensi besar terhadap nitrous oxide dan produk sejenisnya,” pungkasnya. (Nul)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com