INDOPOLITIKA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan PT Nestlé Indonesia menghentikan sementara distribusi dan impor susu formula bayi di Indonesia.

Langkah ini diambil menyusul peringatan keamanan pangan global terkait produk susu formula bayi Nestlé.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari notifikasi European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) dan The International Food Safety Authorities Network (INFOSAN) yang memperingatkan potensi risiko keamanan pangan pada produk tersebut.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa penarikan dilakukan setelah ditemukan potensi cemaran toksin cereulide pada bahan baku arachidonic acid (ARA) oil tertentu yang digunakan oleh Nestlé Suisse SA, Pabrik Konolfingen, Swiss. Temuan serupa mendorong penarikan produk di beberapa negara.

“Berdasarkan data impor BPOM, terdapat dua bets produk formula bayi yang masuk ke Indonesia. Hasil uji laboratorium menunjukkan toksin cereulide tidak terdeteksi, dengan nilai di bawah batas kuantifikasi (LoQ < 0,20 µg/kg),” jelas Taruna dalam keterangan resminya dikutip Kamis, (15/1/2026).

Produk yang dimaksud adalah S-26 Promil Gold pHPro 1 untuk bayi usia 0–6 bulan dengan Nomor Izin Edar ML 562209063696, serta nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1.

Meski hasil pengujian laboratorium menunjukkan aman, BPOM tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Hingga kini, belum ada laporan gangguan kesehatan terkait produk tersebut di Indonesia.

Namun, karena bayi termasuk kelompok rentan, penghentian distribusi tetap dilakukan sebagai langkah perlindungan konsumen.

PT Nestlé Indonesia juga telah melakukan penarikan sukarela seluruh produk dengan nomor bets terdampak di bawah pengawasan BPOM.

Toksin cereulide adalah racun yang dihasilkan oleh bakteri Bacillus cereus, bersifat tahan panas, dan tidak dapat dihancurkan melalui pemanasan biasa, termasuk penyeduhan air mendidih.

Paparan toksin ini dapat menimbulkan gejala cepat seperti muntah hebat, diare, dan kelesuan dalam waktu 30 menit hingga 6 jam setelah konsumsi.

BPOM mengimbau masyarakat yang memiliki produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1 untuk menghentikan penggunaannya, serta mengembalikannya ke tempat pembelian atau menghubungi layanan konsumen PT Nestlé Indonesia untuk proses penukaran atau pengembalian.

BPOM menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir mengonsumsi produk Nestlé lainnya, termasuk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets di luar yang disebutkan.

Ke depan, BPOM memastikan akan terus memperketat pengawasan pre-market dan post-market, serta memperkuat koordinasi dengan otoritas pengawas pangan internasional untuk menjamin keamanan, mutu, dan gizi produk pangan di Indonesia.

Sebagai catatan, secara global Nestlé telah menarik produk susu formula bayi merek SMA, BEBA, dan NAN di 49 negara di Eropa, Amerika, Asia, Oceania, dan Afrika.(Hny)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com