INDOPOLITIKABPOM dengan tegas berkomitmen untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap semua produk kosmetik yang beredar di masyarakat.

Komitmen ini disampaikan setelah beredarnya informasi tidak akurat di media sosial mengenai pabrik kosmetik tertentu yang diklaim telah memperoleh izin edar resmi dari BPOM. BPOM menjelaskan bahwa mereka memiliki prosedur evaluasi yang sangat ketat sebelum memberikan izin edar pada produk kosmetik.

BPOM juga mengklarifikasi bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai pabrik kosmetik tertentu yang disebutkan telah dua kali diajukan ke pengadilan oleh BPOM, namun gagal, adalah informasi yang sepenuhnya tidak benar. Pabrik yang dimaksud tidak teridentifikasi sebagai pemasok merkuri.

Tuduhan semacam ini, menurut BPOM, tidak berdasar dan dapat merugikan reputasi pabrik yang sudah mematuhi regulasi yang berlaku.

BPOM menegaskan bahwa berita mengenai penutupan pabrik kosmetik tertentu karena ditemukannya bahan berbahaya adalah salah. Yang sebenarnya terjadi adalah penghentian sementara kegiatan pabrik tersebut oleh BPOM untuk memenuhi administrasi standar, bukan karena temuan bahan berbahaya seperti yang dituduhkan di media sosial. Pabrik tersebut telah melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi BPOM dan kini telah kembali beroperasi seperti biasa.

BPOM sangat prihatin dengan penyebaran informasi yang tidak akurat karena dapat merusak kepercayaan masyarakat, hubungan antara produsen dan mitra bisnis, serta mengancam keberlanjutan lapangan pekerjaan di industri kosmetik.

BPOM menegaskan bahwa masyarakat hanya dapat mengakses informasi resmi dan terverifikasi melalui laman Public Warning di website resmi BPOM (www.pom.go.id/public-warning) atau melalui aplikasi Cek BPOM yang bisa diunduh di smartphone. Informasi ini diperbarui secara berkala dan mencakup daftar produk yang dilarang peredarannya beserta alasannya.

BPOM juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa nomor izin edar BPOM pada kemasan produk kosmetik sebelum membeli dan menggunakannya, serta mengakses informasi tentang produk kosmetik yang telah mendapatkan izin edar melalui aplikasi Cek BPOM atau website resmi BPOM.

“BPOM akan terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dengan memastikan keamanan, manfaat, dan kualitas produk kosmetik yang beredar, serta menjaga iklim usaha yang sehat bagi produsen yang mematuhi regulasi. Kami mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dan memverifikasi informasi dari sumber yang terpercaya,” ujar Taruna Ikrar menutup konferensi pers.

Untuk informasi lebih lanjut atau pengaduan terkait obat dan makanan, masyarakat dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.(Hny)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com