INDOPOLITIKA.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang vonis mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Dalam sidang Rabu (15/2/2023), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun dan enam bulan terhadap Bharada E.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 1 tahun dan enam bulan,” kata hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.
Dalam vonis dimaksud, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan hukuman Bharada E. Hal-hal itu yakni keakraban Bharada E dengan korban tak diperhatikan, sehingga Brigadir J tewas.
Sementara untuk hal-hal yang meringankan yakni Bharada E adalah saksi pelaku yang bekerja sama, sopan, belum pernah dihukum, masih muda, menyesali ulahnya serta berjanji tidak mengulangi ulahnya.
Hukuman di Bawah 5 Tahun
Sebelumnya, Martin Lukas Simanjuntak, pengacara keluarga Yosua, mengatakan kedatangan keluarga untuk mendorong secara moril agar Bharada E mendapat keringanan hukuman.
“Keluarga akan datang ke pengadilan Jakarta Selatan. Secara moril agar mendapatkan keringanan hukuman,” kata Martin.
Martin mengaku pihaknya berharap vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Bharada E nantinya lebih kecil dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Bharada E dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.
Pihaknya berharap Bharada E dijatuhi hukuman tak lebih dari lima tahun. Sebab, Bharada E juga merupakan justice collaborator atau ikut berupaya membongkar kasus pembunuhan Brigadir J.
“[Harapan hukuman untuk Bharada E] Di bawah 5 tahun,” ucapnya.
Dituntut 12 Tahun
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua
“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara,” imbuhnya.
Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP. Hal yang memberatkan Eliezer salah satunya ialah peran sebagai eksekutor, sementara hal yang meringankan ialah Eliezer menyesali perbuatan. [Red]