INDOPOLITIKA.COM – Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung. Kali ini, terkait pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

“Iya benar (Alex Noerdin tersangka), hari ini penetapannya,” kata Aspidsus Kajati Sumsel, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melansir CNNIndonesia, Kamis, (23/9/2021).

Selain Alex, penyidik juga menjerat Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Muddai Madang dan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel Laonma Pasindak Lumban Tobing sebagai tersangka.

Alex Noerdin dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang dikatakan Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyetujui pencairan dana hibah tanpa proposal.

Diketahui, dugaan kecurangan dalam pembangunan tempat ibadah tersebut dilakukan melalui hibah anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) periode 2015-2017 ke Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.

“Tersangka AN selaku Gubernur telah menyetujui dan memerintahkan penganggaran dana hibah dan pencairan tanpa melalui proposal,” katanya.

Dalam perkara ini, ketiganya disangkakan dengan pasal 2 UU nomor 20 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 KUHP subsider pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001 jucto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Secara total, sudah ada sembilan tersangka yang ditetapkan dalam kasus korupsi pembangunan masjid tersebut.

Sebagai informasi, perkara korupsi ini berkaitan dengan pembangunan masjid yang diproyeksi menjadi terbesar di kawasan Asia. Pasalnya, tempat ibadah itu akan berdiri di atas lahan seluas 20 hektare (ha).

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah mengeluarkan Rp130 miliar untuk pembangunan awal masjid, yang menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).

Ada empat orang yang sudah disidang sebagai terdakwa. Kemudian, dua tersangka lain masih dalam tahap penyidikan yakni Mantan Sekda Sumsel era Alex Noerdin, Mukti Sulaiman dan mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Sumsel Ahmad Nasuhi.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa pada Selasa (27/7) lalu, disebutkan bahwa Alex menerima aliran dana sebesar Rp2,4 miliar. [asa]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com