INDOPOLITIKABareskrim Polri telah resmi menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Kombes Rizki Agung Prakoso, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, mengonfirmasi kepada wartawan pada Minggu (19/10/2025) bahwa Lisa Mariana akan dipanggil sebagai tersangka pada hari berikutnya.

Menurut Rizki, penetapan status tersangka terhadap Lisa Mariana sudah dilakukan sejak pekan lalu setelah penyidik melakukan gelar perkara untuk memastikan adanya cukup bukti dalam kasus tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa surat pemanggilan resmi untuk Lisa sebagai tersangka sudah diserahkan kepada yang bersangkutan pada Jumat malam pekan lalu.

“Surat pemanggilan sebagai tersangka telah diterima oleh yang bersangkutan pada Jumat malam,” tutup Kombes Rizki.

Dengan penetapan ini, proses penyidikan terhadap Lisa Mariana akan terus berlanjut untuk mengungkap secara menyeluruh perkara yang sedang ditangani oleh Bareskrim Polri tersebut.(Hny)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com