INDOPOLITIKA.COM – Pemerintah resmi melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan FPI sudah bubar sejak 21 Juni 2019.

Organisasi pimpinan Habib Rizieq itu menurut Mahfud kini tidak memiliki legal standing sebagai organisasi masyarakat (ormas).

“Saat ini pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagi ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud MD, dalam konferensi pers, di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu (30/12/2020).

Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK Nomor 82/PUUXI/2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.

“Jadi dengan larangan ini tidak punya legal standing, kepada aparat pemerintah pusat dan daerah kalau ada organisasi menamakan FPI dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standingnya tidak ada terhitung hari ini,” katanya.

Mahfud membeberkan sejumlah alasan terkait pelarangan FPI. Salah satu alasannya yakni FPI melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar.

Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi di K/L yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT. [rif]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com