INDOPOLITIKA.COM – Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah akan membuat mekanisme kedatangan yang efektif agar mobilitas pelaku perjalanan tetap aman dan nyaman, dengan memodifikasi waktu kedatangan.
Hal ini buntut dari antrean panjang pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) saat tes PCR terjadi di Bandara Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu. Pemerintah pun telah melakukan evaluasi terhadap temuan di lapangan tersebut dengan melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
“Pemerintah sepakat ke depannya membuat mekanisme kedatangan yang efektif agar mobilitas pelaku perjalanan tetap aman dan nyaman, dengan memodifikasi waktu kedatangan dan terminal tujuan, khususnya di Soekarno-Hatta,” kata Wiku dalam jumpa pers, Selasa (29/3/2022).
Dia juga menyebut, lokasi tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta akan ditambah agar kerumunan bisa terurai.
“Menambah fasilitas PCR di pintu kedatangan yang diawasi langsung Satgas COVID-19 pusat, dan menyediakan konter untuk memudahkan sistem pembayaran PCR di tempat,” lanjutnya.
Pemerintah juga memberikan opsi lokasi lain untuk tes PCR untuk meminimalisir kerumunan.
“Misalnya pekerja migran di RSDC Wisma Atlet atau PPLN lainnya di hotel tujuan menetap,” tutur Wiku.
Wiku juga mengatakan, angka positivity rate mingguan tercatat sebesar 5,20 persen.
Angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan angka positivity rate pekan lalu yaitu sebesar 8,81 persen.
“Bahkan angka ini turun drastis dari puncak Omicron yang sempat mencapai 17 persen,” kata Wiku.
Namun, Wiku menyayangkan, penurunan angka positivity rate diiringi dengan turunnya jumlah pemeriksaan (testing) COVID-19, baik dengan antigen dan polymerase chain reaction (PCR).
Ia mengatakan, pada pekan ini tercatat 185 ribu orang yang melakukan tes COVID-19 dengan PCR dan 517 ribu orang melakukan tes COVID-19 menggunakan antigen.
“Angka ini terbilang rendah mengingat pada puncak Omicron lalu, jumlah orang diperiksa mencapai lebih dari 2 juta di mana PCR menyumbang 650 ribu dan antigen sekitar 1,4 juta,” ujarnya.
Wiku mengingatkan, meski syarat perjalanan di dalam negeri menghapus kebijakan wajib tes COVID-19, testing tetap harus dilakukan ketika mengalami gejala dan kontak erat terhadap pasien positif.
“Perlu kita dipahami fungsi utama testing adalah satu-satunya cara untuk membedakan orang positif di antara orang sehat,” ucap dia. [rif]
Tinggalkan Balasan