INDOPOLITIKA.COM – Aksi demo mahasiswa di halaman kantor Bupati Majene, Senin (23/5/2022) lalu berujung aksi penurunan bendera merah putih oleh segelintir oknum mahasiswa. Penurunan bendera tersebut cukup disesalkan.
Usai kejadian itu, Kepolisian Resor (Polres) Majene, Sulawesi Barat, melakukan penyelidikan. Dari 30 peserta aksi, 9 orang di antaranya menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh polisi untuk kepentingan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana merendahkan kehormatan bendera negara.
Kapolres Majene, AKBP Febryanto Siagian, mengatakan bahwa 9 oknum mahasiswa yang tengah menjalani pemeriksaan diduga melakukan penghinaan terhadap lambang negara berdasarkan pasal 24 UU RI No 24 Tahun 2009.
“Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan barang bukti guna menentukan status dari 9 mahasiswa tersebut. Perkembangan akan terus kami sampaikan,” kata Febryanto dalam keterangannya dikutip dari SulbarKini, Rabu (25/5/2022).
Ketua DPRD Kabupaten Majene, Salmawati Jamado, turut menyesalkan aksi oknum mahasiswa yang menurunkan bendera Merah Putih saat berunjuk rasa.
“Saya sangat mengapresiasi gerakan aspirasi mahasiswa di bawah naungan organda, namun yang saya sangat sesalkan, miris membaca berita hari ini adanya gerakan penurunan bendera merah putih yang merupakan lambang negara,” ujar Salmawati. [Red]