Korban salah tangkap di kawasan Cipulir, Jakarta Selatan yang merupakan anak-anak pengamen jalanan Fikri, Fatahillah, Ucok, dan Pau menuntut Polda Metro Jaya, Kejati DKI dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipimpin Sri Mulyani untuk membayar kerugian sebesar Rp750,9 juta.

Kasus itu bermula pada 2013 silam. Keempat anak tersebut ditangkap Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atas tuduhan membunuh sesama pengamen anak dengan motif berebut lapak mengamen.

Keempat anak tersebut belakangan dinyatakan bukan pembunuh saat berada di persidangan. Pernyataan tidak bersalah itu dinyatakan oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nokor 131 PK/Pid.Sus/2016.

Pengacara publik dari LBH Jakarta Oky Wiratama menjelaskan nilai itu dihitung dari ganti rugi secara materiil sebesar Rp662,4 juta dan secara immateriil senilai Rp88,5juta.

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com