INDOPOLITIKA – Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, mengingatkan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemerintah kecamatan untuk memprioritaskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang tahun 2025 bagi pembangunan yang langsung dirasakan oleh masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Bupati Tatu saat menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2025 kepada kepala OPD dan pemerintah kecamatan di Aula TB Suwandi, Senin (3/2/2025).
Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah menegaskan bahwa DPA yang telah diserahkan menandakan dimulainya penggunaan anggaran 2025.
“Semua DPA sudah kita serahkan, ini tanda mulainya anggaran 2025. Sudah saya sampaikan kalau anggaran di DPA masing-masing prioritasnya untuk pembangunan, untuk masyarakat, untuk belanja modal,” ujarnya.
Menurutnya, anggaran harus diprioritaskan pada sektor-sektor yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, termasuk pembangunan infrastruktur dan sarana publik.
Beberapa sektor yang menjadi prioritas utama dalam APBD 2025 adalah pembangunan jalan, sekolah, serta sarana dan prasarana kesehatan.
“Belanja modal ini harus bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Jalan disesuaikan di anggaran tahun 2025, namun masih cukup besar karena ada perbaikan jalan desa,” jelas Tatu.
Pembangunan infrastruktur tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Serang.
Selain itu, Tatu juga mengingatkan adanya kebijakan baru terkait efisiensi anggaran pada tahun 2025, yaitu pemangkasan 50 persen anggaran untuk operasional dan perjalanan dinas.
“Ini semangatnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambah Tatu.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran dan memastikan bahwa dana yang ada digunakan untuk kepentingan pembangunan yang lebih besar.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Tatu juga menegaskan pentingnya pembangunan gedung OPD di Puspemkab Serang, yang nantinya akan diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Serang setelah pemekaran.
“Bunyi dalam pemekaran Kota Serang, sebagian aset milik Pemda Kabupaten Serang yang berada di Kota Serang harus diserahkan. Ini upaya secara bertahap, jadi ketika ada OPD yang sudah pindah, gedungnya akan diserahkan ke Pemkot Serang,” jelasnya.
Sebagai penutup, Bupati Tatu mengimbau agar penggunaan anggaran dilakukan dengan hati-hati dan teliti, agar tidak terjadi kesalahan administrasi yang bisa berdampak hukum.
“Tetap wanti-wanti, saat penggunaan anggaran harus dilihat secara detil agar tidak ada kesalahan, karena konsekuensinya hukum,” pungkasnya. (Chk)
Tinggalkan Balasan