INDOPOLITIKA – Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, mengingatkan seluruh pengusaha di Kabupaten Tangerang agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam keterangannya pada Selasa (3/3/2026), Maesyal menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban tahunan yang harus menjadi perhatian serius para pelaku usaha. Ia berharap momentum Hari Raya Idulfitri dapat dirasakan secara penuh oleh seluruh pekerja bersama keluarganya.

“THR ini agenda tahunan. Mudah-mudahan para pengusaha bisa memberikan perhatian terhadap kewajiban ini kepada para karyawan dan pegawainya, agar semuanya dapat merayakan Hari Raya Idulfitri dengan penuh kebahagiaan dan keikhlasan,” ujarnya.

Menurut Maesyal, kepatuhan dalam pembayaran THR bukan sekadar memenuhi aturan, tetapi juga mencerminkan komitmen perusahaan dalam menjaga kesejahteraan pekerja. Ia menilai hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan karyawan akan berdampak positif terhadap stabilitas ekonomi daerah. Ia pun mendoakan agar para pengusaha di Kabupaten Tangerang terus berkembang dan meraih kesuksesan bersama para pekerjanya.

Terkait potensi sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, Maesyal menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada laporan pelanggaran yang diterima. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan tetap melakukan pengawasan guna memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.

“Sampai saat ini belum ada laporan. Mudah- mudahan seluruh pengusaha dapat menjalankan kewajibannya dengan baik. Saya berharap tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak karyawan,” tegasnya.

Pemkab Tangerang memastikan pengawasan akan terus dilakukan demi menjamin hak pekerja terlindungi serta menjaga iklim usaha tetap kondusif. Dengan demikian, suasana Idulfitri diharapkan dapat dirasakan secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Tangerang.(Red)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com