INDOPOLITIKA – Polda Banten telah menetapkan tokoh Banten, Tubagus Nasrudin alias Abah Entus Jempol sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Abah Entus Jempol dijerat Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 1946) atau Pasal 492 KUHPidana dan/atau Pasal 486 KUHPidana juncto Pasal 20 KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP).
“Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” tegas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten Kombes Dian Setyawan.
Kombes Dian Setyawan menyebut, Abah Entus Jempol meminta uang senilai Rp 1 miliar kepada korban. Lantas, uang tersebut digunakan untuk merenovasi rumah dan keperluan pribadi lainnya.
“Motifnya adalah mendapatkan keuntungan pribadi. Uang ini digunakan untuk kepentingan pribadi, merenovasi rumah, dan operasional sehari-hari,” tegasnya.
Uang Korban Baru Dikembalikan Rp30 Juta
Menurut Dian, orang tua korban mengirimkan uang hingga Rp 1 miliar dalam beberapa tahap. Namun, setelah calon siswa tidak lolos seleksi, Abah Jempol hanya mengembalikan Rp 30 juta.
“Tersangka menjanjikan akan membantu meluluskan anak korban dalam tahapan seleksi calon taruna Akpol dengan meminta sejumlah uang sebesar Rp 1 miliar. Namun, setelah uang diterima, janji tersebut tidak terealisasi,” katanya.
“Pelaku sudah mengembalikan Rp 30 juta,” ujarnya.
Abah Entus Dilaporkan Agustus 2025
Dian menyebut Abah Jempol dilaporkan pada Agustus 2025. Setelah Abah Jempol dilaporkan, polisi dua kali memanggilnya tapi tidak hadir. Pada 14 Januari 2025, polisi menangkap Abah Jempol di Exit Tol Rangkasbitung.
“Pada 14 Januari 2025 pukul 00.30 WIB, kami mengupayakan penangkapan terhadap terduga pelaku. Setelah dilakukan pengejaran, alhamdulillah pelaku ditangkap di Exit Tol Rangkasbitung,” katanya.
“Pelaku sempat memundurkan mobil dan menabrak kendaraan petugas sebelum akhirnya diamankan,” tegasnya.
Seleksi Polri Gratis
Berkaca pada kasus Abah Entus Jempol, Polda Banten mengingatkan masyarakat bahwa seleksi masuk Polri itu gratis.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea menyebut, pada Maret 2026, akan digelar proses rekrutmen Tamtama, Bintara, dan Akpol.
Ia meminta masyarakat tidak percaya kepada orang yang menjamin kelulusan seleksi.
“Bagi siapa saja masyarakat yang mengetahui atau mendapat iming-iming dari seseorang, baik anggota Polri maupun masyarakat yang mengaku bisa membantu meluluskan seleksi, silakan melapor ke Polri melalui layanan 110,” kata Maruli kepada wartawan.
Kombes Maruli meminta masyarakat melaporkan tindakan calo tersebut. Dia berjanji pihaknya akan menindak tegas pelaku penipuan tersebut.
Maruli menjelaskan rekrutmen masuk Polri dilakukan secara gratis dan transparan.
“Polri memastikan bahwa prinsip dalam rekrutmen menggunakan prinsip ‘Betah’, yaitu bersih, transparan, akuntabel, dan humanis. Polri memastikan dalam rekrutmen tidak dipungut biaya,” demikian dia. (Red)












Tinggalkan Balasan