INDOPOLITIKA – Endang Samsul Arifin, seorang jemaah haji, mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 13 ayat 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Ia menyatakan bahwa pengajuan ini dilakukan karena merasa dirugikan oleh perubahan jadwal keberangkatan haji yang semula diperkirakan tahun 2028, namun mundur menjadi 2030.

Permohonan uji materiil tersebut terdaftar dengan nomor 237/PUU-XXIII/2025.

Endang menjelaskan bahwa ia telah mendaftar sebagai calon jemaah haji sejak 2016, dan berdasarkan perhitungan menggunakan proporsi penduduk Muslim, jadwal keberangkatannya diprediksi jatuh pada 2028.

Namun, perubahan terjadi ketika sejak 2026 Kementerian Haji dan Umrah menggunakan dasar proporsi jumlah daftar tunggu dalam menentukan kuota haji reguler, sehingga keberangkatannya ditunda hingga 2030.

Dalam permohonannya, Endang menerangkan bahwa regulasi yang diuji tersebut memberikan tiga opsi penetapan kuota haji reguler yang dapat diusulkan oleh Menteri Haji, yaitu:

  1. Berdasarkan proporsi jumlah penduduk Muslim,
  2. Berdasarkan proporsi jumlah daftar tunggu,
  3. Kombinasi dari kedua metode tersebut.

Ia menilai bahwa Menteri Haji harus terus menyesuaikan diri dengan perubahan skema setiap tahun dan setiap musim haji, sehingga menimbulkan ketidakpastian hasil perhitungan kuota.

Pada tahun ini, setidaknya 20 provinsi mengalami dampak dari ketidakpastian penentuan kuota haji reguler. Endang berharap MK dapat menetapkan aturan hukum yang lebih jelas dan mengusulkan agar metode kombinasi dijadikan solusi untuk menghindari perubahan yang merugikan jemaah.(Hny)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com