INDOPOLITIKACamat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, diketahui menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk bermain judi online.

Akibat perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp1,2 miliar. Atas pelanggaran itu, Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja resmi dicopot dari jabatannya terhitung sejak 23 Januari 2026.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri, menyatakan bahwa Camat Medan Maimun dijatuhi hukuman disiplin berat karena terbukti melakukan penyalahgunaan KKPD.

Ia pun dibebastugaskan dari jabatannya dan dialihkan menjadi pejabat pelaksana. Pernyataan tersebut dikutip pada Selasa, 27 Januari 2026.

Dalam pemeriksaan internal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Medan mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi disiplin berat.

Sementara itu, jabatan Camat Medan Maimun untuk sementara diisi oleh Eva selaku Sekretaris Camat yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt).(Hny)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com