INDOPOLITIKA.COM- Presiden Joko Widodo setuju Undang-undang KPK direvisi. Sikap Jokowi membuat kekecewaan menyeruak. Mulai kaum pemerhati politik hingga akademisi menyuarakan ketidaksetujuan mereka terhadapĀ revisi UU KPK.

Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti kecewa terhadap sikap Jokowi yang menyetujui revisi UU KPK. Ray memandang Jokowi tak berdaya menghadapi kepentingan partai politik di DPR.

“Cepatnya Presiden merespons surat dari DPR yang meloloskan dua RUU, RUU MD3 dan RUU KPK, juga menunjukkan mulai tidak berdayanya Jokowi di hadapan parpol,” ujar Ray dalam diskusi di sekretariat Formappi, Jalan Matraman Raya, Jakarta.

Kritik bernada kekecewaan juga datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW menilai surat presiden (surpres) revisi UU KPK akan menjadi sejarah buruk bagi Presiden Joko Widodo. Peneliti ICW Donal Fariz menyebut Jokowi lebih mendengarkan partai politik dibanding suara rakyat.

“Ditandatanganinya surpres tersebut akan menjadi sejarah terburuk dalam kepemimpinan Jokowi. Beliau lebih mendengarkan kemauan partai dibandingkan suara masyarakat dan para tokoh yang ingin KPK kuat dan independen,” kata Donal .

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mengkritik lima pimpinan terpilih dan disetujuinya revisi UU KPK oleh Jokowi. Feri menilai hal itu satu paket untuk membunuh KPK secara total.

“Capim KPK dan revisi UU KPK satu paket untuk membunuh KPK secara total. Kenapa begitu? Karena, kalaupun ada orang jahat terpilih di KPK, dia hanya akan berlangsung 4 tahun semasa jabatan dan dia tak bisa menggugurkan kasus-kasus yang berjalan,” ujar Feri kepada wartawan.

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com