Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk membantu pekerja dengan penghasilan rendah. Pada tahun 2025, BSU diberikan sebesar Rp600.000 untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli. Penyaluran dilakukan melalui rekening bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN) dan PT Pos Indonesia. Dana ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
1. Melalui Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
-
Kunjungi situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
-
Gulir ke bawah hingga menemukan bagian “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”.
-
Isi formulir dengan data pribadi seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan alamat email.
-
Klik tombol “Lanjutkan”.
-
Sistem akan menampilkan status verifikasi dan meminta Anda untuk memasukkan nomor rekening bank Himbara.
2. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
-
Unduh dan instal aplikasi JMO dari Google Play Store atau App Store.
-
Registrasi akun jika belum memiliki.
-
Masuk menggunakan email dan kata sandi.
-
Di halaman utama, gulir ke bawah dan pilih fitur “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”.
-
Masukkan data seperti nama lengkap, nomor HP, email, dan nama ibu kandung.
-
Tekan tombol “Lanjutkan” untuk melihat hasil verifikasi.
Syarat Penerima BSU 2025
Untuk dapat menerima BSU 2025, pekerja harus memenuhi kriteria berikut:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid.
-
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.
-
Menerima gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
-
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
-
Tidak menerima bantuan lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
Jadwal Penyaluran BSU 2025
Penyaluran BSU 2025 dijadwalkan mulai bulan Juni 2025, dengan target pencairan sebelum minggu kedua bulan Juni. Dana BSU akan disalurkan sekaligus untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli, dengan total sebesar Rp600.000.
Waspada Penipuan
Hati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker yang meminta data pribadi atau pembayaran untuk proses pencairan BSU. Selalu gunakan kanal resmi dan hindari memberikan informasi sensitif kepada pihak yang tidak dikenal.
Tinggalkan Balasan