INDOPOLITIKA.COM- Guna mencegah arus mudik menjelang perayaan Lebaran Mei 2020, pemerintah tengah menyusun buku panduan inplementasi Pembatasam Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satunya mengatur soal mudik dengan angkutan umum dalam konteks jaga jarak.

Deputi Bidang Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Maritim dan Investasi Ridwan Djamaludin mengatakan, meski tidak melarang kegiatan mudik Lebaran tahun ini, pemerintah telah melakukan kebijakan ketat kepada warga yang mudik, termasuk jaga jarak.

Jaga jaral fisik itu, salah satunya dilakukan dengan mengurangi penumpang angkutan umum dan juga penumpang angkutan pribadi.

” Transportasi umum dan pribadi perlu diatur dalam program pembatasan sosial. Seperti kendaraan umum dinaikkam tarifnya. kapasitas penumpangnya dikurangi. Dari 50 penumpang cukup jadi 25 penumpang,” papar Ridwan dalam keterangan tertulis, Selasa (7/4/2020).

Ridwan mengatakan, untuk kendaraan bermotor yang mudik tidak boleh membawa penumpang. Sedangkan untuk kendaraan pribadi hanya boleh membawa setengah penumpang dari kapasitas angkut.

“Agar aturan itu efektif akan diberlakukan secara ketat oleh Polantas dan Kementerian Perhubungan,” ujar Ridwan.

Selain itu, setiap pemudik harus menjalani karantina atau isolasi selama 14 hari di kampung halaman dan 14 hari saat kembali dari kampung halaman.

Sementara itu anggota Komisi V DPR RI Sadarestuwati meminta agar pemerintah lebih tegas dalam melarang warga yang akan mudik. “Saya kira pemerintah lebih tegas melarang warga untuk tidak mudik dulu tahun ini,” ujar Sadarestuwati dalam rilisnya. (rma)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com