INDOPOLITIKA.COM – Seorang istri bernama Irawati (40), warga Dusun Pengadang, Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Nusa Tenggara Barat (NTB) meregang nyawa usai cekcok dengan suaminya, Suriatman. 

Kejadian itu bermula saat keduanya cekcok gegara Suriatman dituduh selingkuh usai sapa janda. Suriatman yang saat itu kalap, menganiaya istrinya hingga tewas. Jasad korban dibuang di dekat empang dan ditemukan warga sekitar. 

Kapolsek Pujut Iptu Samsul Bahri mengatakan Irawati ditemukan tewas tergeletak di sebuah empang dekat gubuk kecil samping persawahan miliknya. Jenazah Irawati ditemukan pada Jumat (26/1/2024) pagi.

Usai menemukan jasad korban, polisi yang mencium ada kejanggalan dibalik kematian korban, lantas memeriksa sejumlah saksi. Dan ternyata benar, korban dibunuh suaminya sendiri.  

“Benar, korban dibunuh oleh suaminya pada Kamis malam (25/1/2024) sekitar pukul 19.00 Wita,” kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Hizkia Siagian saat konferensi pers, Senin (29/1/2024).

“Jadi sehari sebelum itu, dia (Suriatman) menyapa janda ‘ayo silakan ngopi dulu’. Nah, itu didengar oleh istirnya. Istrinya marah. Dia diomelin terus sampai dia pulang kerja,” kata Hizkia. 

Suriatman naik pitam karena dituduh selingkuh dan mendapat perkataan kasar dari istrinya. Ia lantas menampar pipi dan menendang perut Irawati.

Tak hanya itu, Suriatman juga memukul kepala perempuan berusia 40 tahun itu menggunakan kayu hingga mengalami pendarahan dan akhirnya meninggal dunia.

Setelah menganiaya Irawati, Suriatman membuang jenazah istrinya itu ke empang di Dusun Sarang Angin, Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Untuk menghilangkan jejak, Suriatman juga membakar kayu agar sisa darah yang tercecer di jalan dari gubuk ke empang tak terlihat.

Ia lantas bersandiwara dengan membangun narasi bahwa Irawati tidak pulang karena dibunuh perampok. 

“Pelaku sempat membangun isu jika korban ini dibunuh oleh perampok. Itu untuk mengelabui polisi. Seolah-olah korban dibunuh oleh rampok,” ucap Hizkia. 

Polisi telah menangkap Suriatman dan mengamankan sejumlah barang bukti pada Jumat siang (26/1/2024). Suriatman langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com