INDOPOLITIKA – Sebuah cerita mengenai lonjakan signifikan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi viral di media sosial pada Jumat (31/1/2025). Cerita ini pertama kali dibagikan oleh seorang warganet di akun Threads @yulis_gavin.

Warganet tersebut mengungkapkan bahwa pajak kendaraannya mengalami kenaikan hingga 66 persen dibandingkan tahun lalu.

“Bisa dibilang hampir jantungan, karena kenaikannya sangat drastis. Pajak awal yang biasanya sekitar Rp 3 juta, kini ada tambahan opsen PKB sebesar Rp 2 juta, sehingga totalnya hampir mencapai Rp 6 juta. Padahal, tahun lalu saya hanya membayar sekitar Rp 3,5 juta,” tulisnya dalam postingan tersebut.

Cerita ini menarik perhatian banyak warganet, dan beberapa di antaranya mulai mempertanyakan apakah terjadi kesalahan dalam perhitungan pajak.

Beberapa warganet kemudian mencoba memeriksa melalui aplikasi, yang membuat situasi semakin menarik. Setelah dikonfirmasi oleh media, terungkap bahwa kejadian ini merupakan pengalaman pribadi dari pemilik kendaraan yang terkejut dengan kenaikan pajak yang cukup besar.

“Saya tinggal di Kalimantan Timur dan memiliki mobil Suzuki Ertiga berplat D Bandung. Pembayaran pajak saya dibantu oleh petugas Samsat karena kesibukan saya. Rincian pembayaran pajak tersebut sempat membuat saya terkejut, karena ada kenaikan sebesar Rp 2 juta,” jelasnya pada hari yang sama.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, dia menyadari bahwa kenaikan 66 persen tersebut berasal dari penerapan opsen pajak yang baru diberlakukan.

Penjelasan Petugas

Perlu diketahui, pemerintah telah resmi memberlakukan opsen pajak ini sejak 5 Januari 2025, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Opsen PKB dan BBNKB yang dikenakan adalah sebesar 66 persen dari nilai pajak terutang.

Namun, ini tidak berarti pajak kendaraan langsung meningkat sebesar 66 persen, karena tarif dasar PKB dan BBNKB telah disesuaikan sebelumnya.

“Setelah tarif dasar dikurangi, pemerintah daerah dapat mengenakan opsen pajak sebesar 66 persen dari pajak yang terutang,” jelas Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK, Lydia Kurniawati Christyan, seperti dikutip oleh media.

Kenaikan pajak kendaraan bermotor ini mendapatkan perhatian serius. Diharapkan, pemerintah dapat mempertimbangkan dampak kebijakan ini terhadap masyarakat, terutama mereka yang sangat bergantung pada kendaraan bermotor.(Hny)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com