INDOPOLITIKA – Perbincangan mengenai dugaan pelanggaran hak cipta terhadap karya Eclat Story masih menjadi topik hangat di media sosial.
Menanggapi hal tersebut, pihak CIMB Niaga melalui pernyataan tertulis yang disampaikan oleh Amir Widjaya selaku Head of Marketing, Brand & Customer Experience, menyampaikan sejumlah poin klarifikasi.
Dalam pernyataannya, CIMB Niaga menegaskan komitmennya terhadap tanggung jawab atas penayangan karya berjudul Bentuk Cinta yang ditampilkan pada tahun 2020 di salah satu cabang bank tersebut.
“Kami senantiasa mendukung perkembangan industri musik dan seni di Tanah Air sebagai bagian dari komitmen kami terhadap pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia,” tulis Amir Widjaya dalam keterangan resmi yang dikutip pada Senin (10/11/2025).
Terkait perizinan penayangan video musik Bentuk Cinta milik Eclat Story, CIMB Niaga menjelaskan bahwa pihaknya telah memperoleh izin resmi dan melakukan pembayaran royalti sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan hak cipta.
“Penayangan video musik Eclat Story Bentuk Cinta di Digital Lounge CIMB Niaga Pondok Indah Mall pada tahun 2020 telah kami lakukan dengan izin serta pembayaran royalti kepada Perkumpulan Wahana Musik Indonesia (WAMI), selaku Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang berwenang. Kami telah menjalankan prosedur dan memenuhi kewajiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihak CIMB Niaga menegaskan bahwa perusahaan selalu mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk dalam hal perlindungan hak cipta dan kekayaan intelektual.(Hny)

Tinggalkan Balasan