INDOPOLITIKA.COM – Curhatan Bhayangkari yang merupakan istri anggota Polri di Tangsel heboh.
Wanita berinisial I tersebut, mencurahkan isi hatinya di media sosial atas tingkah laku suaminya yang berdinas di Polsek Pondok Aren sudah menelantarkan dirinya lantaran berselingkuh.
Curahan hati I di media sosial pun, viral dan menjadi sorotan publik.
Akademisi Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya mengatakan, jika tingkah laku anggota Polsek Pondok Aren berinisial Bripka HK menambah deretan kasus yang mencoreng institusi Polri.
Untuk itu, Halimah mengatakan, agar institusi Polri segera menindak Bripka HK anggota Polsek Pondok Aren.
“Perselingkuhan Bripka H harus dipercepat proses hukumnya. Hal ini demi memperbaiki citra kepolisian yang terus memburuk,” tandas Halimah dalam keterangannya, Selasa (15/11/2022).
“Segera diproses dan lakukan sidang etik sesegera mungkin. Pidananya juga harus disegerakan. Jika ada niat sungguh-sungguh, hal itu bukan hal yang sulit,” tambah Dosen Hukum Pidana dan Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak, Fakultas Hukum Unpam.
Masih kata Halimah, Polda Metro Jaya dan Polres Tangsel juga diimbau untuk memberikan perlindungan kepada istri Bripka HK yakni I.
“Untuk kenyamanan pelapor yakni istri sah Bripka H saya menyarankan agar dilakukan penahanan. Kepolisian juga harus memberikan perlindungan sementara kepada pelapor dan selanjutnya memintakan perlindungan untuk korban kepada Ketua Pengadilan Negeri,” tutur Halimah.
Karena diketahui, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan tegas mengatur tentang perintah perlindungan sementara oleh kepolisian dan perintah perlindungan oleh Ketua Pengadilan Negeri.
Terakhir, Halimah kembali menekankan agar jajaran Kepolisian segera menindak tegas Bripka HK yang telah mencoreng institusi melalukan perselingkuhan dan menelantarkan istri sah.
“Kepolisian agar tidak ragu untuk menjatuhkan sanksi terhadap Bripka H dengan sanksi pemecatan dengan tidak hormat. Hal ini tidaklah berlebihan, perkara kekerasan terhadap perempuan bukalah perkara yang dianggap remeh,” terangnya.
“Dan perbuatan Bripka H sangat mencoreng citra kepolisian yang sedang berupaya memperbaiki citranya dimata masyarakat,” lanjut Halimah.
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu menegaskan, akan terbuka dalam proses anak buahnya yang berulah bertugas di Polsek Pondok Aren.
Anggotanya tersebut, terlibat kasus perselingkuhan hingga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan juga menelantarkan istrinya.
“Kita harus terbuka, proses sesuai aturan,” tandas Sarly dalam keterangannya, Sabtu (12/11/2022).
Lanjut Sarly, anggotanya yang saat ini dalam proses pemeriksaan di Propram Polda Metro Jaya, diharapkan bisa menjadikan efek jera anggota lainnya agar menghindari segala perbuatan yang mencoreng institusi Polri.
“Adanya kasus ini diharapkan menjadi efek jera. Sebagai efek jera untuk anggota lain, agar tidak melakukan (pelanggaran). Dan jaga nama baik Polri,” paparnya. [Red]
Tinggalkan Balasan