INDOPOLITIKA – Para pedagang pakaian bekas (thrifting) meminta pemerintah fokus menyita barang impor ilegal langsung di pelabuhan, bukan menindak pedagang di pasar.
Hal ini karena para pedagang juga membeli pakaian bekas dari importir untuk dijual kembali.
Widho, salah satu pedagang thrifting asal Bandung, menyampaikan aspirasi ini kepada Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
“Harusnya kami juga mendapatkan kepastian hukum terkait thrifting ini. Jangan kami terus ditakut-takuti sebagai pedagang. Kami berjualan, tapi barang kami sering disita,” ujar Widho.
Ia menambahkan, “Setiap tahun pasti ada barang yang disita atau dirampas dan masuk ke gudang. Seharusnya penyitaan dilakukan di pelabuhan, bukan di toko-toko, karena kami membeli barang di pelabuhan,” jelasnya.
Widho menekankan bahwa para pedagang hanya berusaha memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Mereka datang ke pasar, ke rumah, menyita segala macam. Kami bukan penjahat. Kami hanya mencari makan, bukan harta berlimpah. Kami ingin kepastian hukum, jangan terus dibiarkan mengambang. Yang terkena dampak selalu kami,” pungkasnya.(Hny)

Tinggalkan Balasan