INDOPOLITIKA.COM – Barang bukti bukti narkoba jenis sabu seberat 75 kilogram dan 40.000 butir pil ekstasi, yang diamankan dari empat tersangka dan dua di antaranya oknum anggota TNI di Sumut beberapa waktu lalu dimusnahkan.

Adapun pemusnahan barang haram itu dilakukan di RSUD dr Pirngadi Medan, Sumatera Utara.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan, pemusnahan itu dilakukan setelah mendapatkan ketetapan pengadilan dengan metode alat insenerator bersuhu tinggi.

“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai perintah dan amanat undang-undang,” kata Krisno dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).

Lebih lanjut, Krisno mengatakan bahwa, pengungkapan kasus itu berawal pada Oktober 2022. Saat itu, anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima informasi masyarakat mengenai rencana masuknya narkoba dalam jumlah besar melalui Pelabuhan Tanjung Balai Asahan dari Malaysia.

Kemudian, tim melakukan penyelidikan hingga Senin 5 Desember 2022 sekitar pukul 10.20 WIB dan ditangkap dua anggota TNI dengan inisial Pratu RH (25) dan Sertu YT (42) di tempat pencucian mobil, Jalan Doang Kebon Jagung, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang saat keduanya berada di dalam mobil.

“Membawa 75 kilogram sabu dan 40.000 pil ekstasi yang disembunyikan di dalam tas travelling,” ucapnya.

Menurut Krisno, tim langsung melakukan pengembangan untuk meringkus penerima barang. Hingga akhirnya pihaknya berhasil menangkap dua tersangka dengan inisial YSD (29) dan SR (25) selaku penerima sabu di depan Lobby Hotel Hermes Palace, Jalan Pemuda No.22, Aur, Medan Maimun, Kota Medan, sekitar pukul 14.00 WIB.

“Berdasarkan hasil interogasi bahwa tersangka RH dan YT membawa barang bukti narkotika dari Tanjung Balai Asahan ke Medan untuk diserahkan kepada M (DPO) di tempat yang sudah ditentukan,” imbuhnya.

Atas pengungkapan kasus tersebut, ditaksir jiwa yang terselamatkan dari sabu sebanyak 75 kilogram adalah 300.000 orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang per hari, dan dari ekstasi sebanyak 40 ribu sebanyak 40 ribu jiwa dengan asumsi 1 pil ekstasi untuk 1 orang per hari. Sehingga, total jiwa yang terselamatkan sebanyak 340 ribu orang. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com