INDOPOLITIKA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel menyebutkan, jika Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) pada triwulan III tahun 2022 mengalami perubahan.

Perubahan data tersebut, yakni adanya penurunan dibandingkan pada DPB pada triwulan II tahun 2022. Dan, pemutakhiran DPB per tiga bulan sekali di tingkat kota/kabupaten itu, merupakan amanat Peraturan KPU RI nomor 6 tahun 2021

“Dari hasil rapat kordinasi rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan (DPB) periode triwulan III 2022 menghasilkan pemilih sebanyak 987.730 pemilih. Rinciannya 485.964 pemilih pria dan 501.766 pemilih perempuan,” kata Ketua KPU Tangsel, M. Taufik Mizan dalam keterangannya, Kamis (29/9/2022).

Diketahui, pada triwulan II 2022 dengan DPB sebanyak 992.216 pemilih. Sementara, untuk pemilih yang masuk ke dalam TSM sebanyak 47.753.

“Pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 47.753 pemilih, pemilih perbaikan data sebanyak 186 pemilih yang seluruh datanya tersebar di 7 wilayah kecamatan dan 54 kelurahan,” terangnya. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com