Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengaku bahwa dirinya telah membongkar kasus korupsi dengan modus gratifikasi oleh salah satu pejabat di Kemenhuk dan HAM.

“Saya membongkar kasus tersebut setelah mendapat laporan dari masyarakat soal adanya pejabat yang menerima gratifikasi dan pemerasan,” kata Denny saat keluar dari ruang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Senin (29/9/2014), seperti dikutip Antara.

Denny mengatakan bahwa setelah mendapat laporan tersebut, dirinya langsung memanggil pejabat yang bersangkutan dan melakukan pemeriksaan.

Pejabat yang dimaksud, kata Denny, berinisial LH dan NA. Hasil pemeriksaan pada 5 Oktober 2013, mereka mengakui telah menerima uang pelicin terkait proses pengangkatan notaris.

“Kita berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 95 juta di dalam kamar apartemen LH dan selanjutnya kasus tersebut diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ucap Denny.

Denny menerangkan bahwa kasus yang sebelumnya diperiksa di KPK kembali diserahkan ke Kejaksaan Agung guna proses lebih lanjut.

“Saat ini, saya datang ke Kejaksaan Agung bukan karena dipanggil, melainkan untuk memudahkan proses penyidikan kasus korupsi yang dibongkarnya sendiri,” tuturnya.

LH dan NA sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dengan modus gratifikasi. Keduanya telah mendapat sanksi internal berupa sanksi kepegawaian, disiplin berat, dan dinonaktifkan dari jabatannya. (*)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com