Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dituntut dua tahun penjara pada Jumat, 27 Februari 2026, dalam sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tuntutan tersebut diajukan dalam perkara dugaan penghasutan terkait gelombang demonstrasi Agustus 2025.

Namun perkara ini melampaui soal tuntutan pidana terhadap satu individu. Ia telah menjelma menjadi arena uji bagi kualitas demokrasi Indonesia—khususnya dalam menakar bagaimana sistem peradilan memperlakukan kebebasan berekspresi dan partisipasi publik.

Usai sidang, Delpedro menegaskan bahwa tuntutan dua tahun penjara tidak membuatnya gentar. Ia menyebut proses ini sebagai ujian bagi hakim, publik, dan hukum itu sendiri. Pernyataan tersebut menempatkan perkara ini dalam bingkai yang lebih luas: bukan sekadar pembelaan personal, melainkan refleksi atas hubungan antara negara dan warga dalam ruang demokrasi.

Barometer Kesehatan Demokrasi

Dalam teori demokrasi konstitusional, kebebasan berekspresi bukan hanya hak individual, melainkan fondasi legitimasi kekuasaan. Kritik, demonstrasi, dan advokasi publik adalah mekanisme koreksi terhadap penyelenggaraan negara. Tanpa ruang kritik yang aman, demokrasi berisiko menjadi prosedural semata—ada pemilu, ada institusi, tetapi minim partisipasi bermakna.

Negara hukum memang berwenang membatasi ekspresi, terutama jika menyangkut ketertiban umum atau keamanan. Namun pembatasan itu harus memenuhi prinsip legalitas, kebutuhan mendesak, dan proporsionalitas. Hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium—upaya terakhir—bukan instrumen pertama untuk merespons perbedaan pendapat politik.

Ketika pasal-pasal seperti “penghasutan” diterapkan tanpa uji konteks yang ketat, muncul potensi overkriminalisasi. Dalam perspektif teori hukum dan demokrasi, kondisi ini dapat menimbulkan chilling effect: masyarakat menjadi enggan bersuara karena takut terjerat proses hukum. Ketakutan kolektif semacam itu bukan tanda stabilitas, melainkan indikator menyempitnya ruang sipil.

Peran Hakim dan Prinsip Proporsionalitas

Perkara ini menjadi barometer kesehatan demokrasi karena pengadilan berada di titik temu antara kewenangan negara dan kebebasan warga. Hakim tidak hanya menguji terpenuhi atau tidaknya unsur pasal secara formal, tetapi juga menimbang dampaknya terhadap hak konstitusional.

Jika ekspresi kritik mudah dikriminalisasi, ruang dialog antara warga dan negara akan menyempit. Negara mungkin memperoleh ketertiban jangka pendek, tetapi kehilangan kepercayaan jangka panjang. Demokrasi yang matang justru menoleransi kritik keras sebagai bagian dari dinamika politik.

Sebaliknya, jika pengadilan mampu menyeimbangkan penegakan hukum dengan perlindungan hak konstitusional—membedakan secara jelas antara ajakan damai, kritik tajam, dan hasutan yang benar-benar menimbulkan bahaya nyata—maka sistem peradilan berfungsi sebagai penjaga demokrasi. Di situlah independensi hakim diuji: apakah hukum dipakai sebagai alat pembungkam atau sebagai pagar yang melindungi kebebasan.

Preseden dan Arah Demokrasi

Putusan dalam perkara ini berpotensi menjadi preseden. Dalam praktik peradilan, satu putusan dapat membentuk standar interpretasi bagi perkara serupa di masa depan. Jika tafsir hukum cenderung memperluas kriminalisasi terhadap ekspresi publik, ruang sipil akan semakin berhati-hati—bahkan defensif. Namun jika putusan menegaskan batas tegas antara kritik sah dan tindak pidana, ia memperkuat rasa aman konstitusional warga negara.

Karena itu, perkara ini bukan sekadar tentang ancaman dua tahun penjara terhadap seorang aktivis. Ia adalah cermin bagaimana hukum diposisikan dalam demokrasi Indonesia: sebagai instrumen kontrol kekuasaan atau sebagai alat pembatas partisipasi.

Sidang akan berlanjut ke tahap pembacaan pleidoi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Apa pun hasilnya nanti, ruang sidang ini telah menjadi barometer—menunjukkan sejauh mana demokrasi Indonesia mampu menjaga keseimbangan antara ketertiban dan kebebasan.

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com