INDOPOLITIKA.COM – Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya bakal meninggalkan posisinya sebagai orang nomor satu di Lebak. Meski sudah jadi bupati, Iti Jayabaya rupanya lebih memilih jadi anggota DPR RI.
Iti Jayabaya mengakui dirinya menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR RI. Iti Jayabaya maju sebagai bakal caleg DPR RI melalui Partai Demokrat.
“Benar, saya pun sudah membuat surat pengunduran diri baik dari DPRD yang nantinya setelah penetapan Bacaleg secara resmi akan mengundurkan diri,” kata Iti, Senin (15/5/2023).
Ia Jayabaya mengatakan, salah satu syarat untuk mencalonkan DPR RI yakni harus mengundurkan diri dari jabatan.
“Surat pernyataannya sudah disampaikan kepada KPU dan Kemendagri. Mohon doanya saja, semoga saya bisa menjadi DPR RI dan bisa membangun Banten khususnya Kabupaten Lebak,” ujarnya.
Terkait dengan pengunduran Iti Jayabaya dan proses pergantianya, Karo Pemerintah dan Kesra Setda Provinsi Banten, Gunawan Rusminto menjelaskan, proses pengisian jabatan Bupati Lebak dan Wakil Bupati Lebak yang ditinggalkan Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi dilakukan dengan dua mekanisme.
Pertama, sisa masa jabatan Bupati Lebak dan Wakil Bupati Lebak lebih dari 18 bulan, bisa diusulkan lewat partai pengususng kepada DPRD Lebak.
“Bisa diganti melalui mekanisme DPRD melalui partai pengusung, dengan catatan harus 18 bulan masa jabatannya masih ada,” katanya, Senin 15 Mei 2023.
Kedua, sisa masa jabatan Bupati Lebak dan Wakil Bupati Lebak kurang 18 bulan, akan diisi oleh pejabat PNS.
“Masa jabatan Bupati Lebak 15 Januari 2024. Kalau Oktober (keluar DCT), berarti 4 bulan gak cukup sesuai UU. Jadi akan disisi JPT Pratama provinsi atau kementerian,” ucapnya.
Melihat ketentuan itu, maka jabatan Bupati Lebak dan Wakil Bupati Lebak akan diisi oleh JPT Pratama tingkat Provinsi Banten dan Kementerian.
Meski demikian, pengisian jabatan Bupati Lebak dan Wakil Bupati Lebak, akan dilakukan setelah adanya usulan pengunduran diri dari DPRD Lebak disampaikan kepada Gubernur Banten.
“Proses harus berdasarkan usulan. Yang mengusulkan pemberhentian oleh DPRD kabupaten kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat,” tandasnya. [Red]