INDOPOLITIKA – Pada Minggu, 23 Maret 2025, aksi demo menolak pengesahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di depan Gedung DPRD Kota Malang berakhir dengan kerusuhan.

Massa yang mengidentifikasi diri mereka sebagai “Arek-Arek Malang” awalnya berkumpul sekitar pukul 16.05 WIB untuk menyampaikan protes mereka secara damai.

Namun, setelah waktu Maghrib, situasi mulai memanas. Mereka membakar barang-barang seperti ban bekas, rambu lalu lintas, kursi, dan traffic cone di depan pagar gedung DPRD Kota Malang.

Selain itu, massa melemparkan batu dan kembang api ke arah gedung, yang mengakibatkan pecahnya kaca gedung dan rusaknya pos penjagaan. Tak lama kemudian, massa juga melemparkan bom molotov yang menyebabkan kebakaran di teras depan gedung. Beruntung, api berhasil dipadamkan oleh petugas pemadam kebakaran yang ada di lokasi.

Sebagai simbol penolakan terhadap UU TNI, massa juga membakar seragam loreng TNI. Kericuhan ini memaksa pihak kepolisian membentuk barikade dan berusaha membubarkan massa, namun massa melawan, yang menyebabkan bentrokan antara demonstran dan aparat keamanan.

Akibatnya, beberapa demonstran terluka dan harus mendapat perawatan medis. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang membantu mengevakuasi para korban luka dan melaporkan adanya demonstran yang ditangkap oleh kepolisian.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi tentang siapa yang memulai pembakaran tersebut. Pihak berwenang masih menyelidiki insiden ini untuk mengungkap pelaku dan motif di balik kericuhan tersebut.(Hny)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com